SANGATTA (5/11-2017)
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) resmi menyatakan MA (39), Da (37) dan Her (27) sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang menyebabkan Sabara (59) warga Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan, tewas.
Dalam pemeriksaan awal, MA, Da dan Her mengakui sebagai pelaku perampokan yang juga menyebabkam Hasri (15) dan Suri (45) mengalami luka akibat dipukul dengan linggis.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena kepada Suara Kutim.com menyatakan MA, Da dan Her telah mengaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang terjadi Minggu (25/12) tahun lalu.
Seperti diwartakan, setelah melakukan penyelidikan cukup lama, jajaran Polsek Sangatta dan Reskrim Polres Kutim didukung Polsek Muara Jawa Kukar, berhasil membekuk 3 pelaku perampokan yang dialami Sabara, Hasri dan Suri.
Dalam aksinya kawanan perampok ini, menggasak sejumlah perhiasan korban. Namun mereka dengan tega membekap Sabara hingga tewas, sementara Hasri dan Suri mengalami luka di kepala akibat dipukul dengan linggis.
Meski cukup lama, tim Buser berhasil mengendus keberadaan DA yang tercatat warga Lok Tuan Bontang. DA ditangkap di Telen, Jumat (3/11) bersama HP milik korban. Sementara, Ma dan Her ditangkap di Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (4/11).
Kepada Suara Kutim.com, Sabtu (4/11) sore, AKP Andhika Darma Sena menyebutkan MA dan Her ditrangkap di rumah warga, sedangkan DA ditangkap di tempat kerjanya sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Kini sedang dilakukan pendalaman, apa saja peran mereka,” terangnya. (SK2/SK3/SK12)