Beranda hukum Andi Yusri : Data Pemilih Penting, Karena Bisa Digugat Secara Hukum

Andi Yusri : Data Pemilih Penting, Karena Bisa Digugat Secara Hukum

0
Januar Harlian Putera Lembang Alam saat menyampaikan data penduduk Kutim serta alat mendeteksi KTP elektronika.

Loading

SANGATTA (29/3-2018)
Masalah data pemilih baik pada Pilkada Kaltim, Pilpres maupun Pemilu jika bermasalah bisa digugat. Andi Yusri – Panwaslu Kutai Timur mengungkapkan pengamatan Panswaslu, ada data DPS yang harus diperbaiki dan dikoordinasikan dengan KPU Kutai Timur. “Arahan Bawaslu, Panwaslu membentuk Posko Pengaduan terkait masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS,” katanya saat mengawali Rapat Koordinasi Bersama Stakehokder “Ciptakan Validasi Data Pemilih dan Penegakan Hukum untuk Pilgub 2018 Berintegritas, Kamis (29/3).
Rakor yang digelar Panwaslu Kutim menghadirkan berbagai pihak termasuk aparat keamanan, Kepala Badan Kesbanpol Kutim, LO Tim Sukses Pilgub Kaltim serta puluhan undangan lainnya.
“Rakor diharapkan ada persamaan pandangan semua pihak terkait data pemilih, karena data pemilih merupakan hal urgen yang tak kalahnya dengan surat suara,” kata M Idris sebagai moderator yang menghadirkan 3 nara sumber yakni Kadisdukcapil, Polres dan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Januar Herlian Putra Lembang Alam – Kadis Dukcapil Kutim menerangkan meski proses perekaman penduduk terus berlanjut, masih ditemukan NIK Duplikat atau palsu. Selain itu ada warga yang datang ke Kutim tapi tidak membawa dokumen kepindahannya namun bersikeras mengaku sebagai warga Kutim. “Mereka yang datang tanpa bawa surat pindah itu banyak, tapi ingin membuat KTP elektronika di Kutim. Nah ketika data dimasukan, ternyata sudah terdata di daerah asal,” ungkap Januar.
Terkait verifikasi dari data non – KTP elektronika yang diketahui KPU Kutai Timur mencapai 20.278 Orang, diakui ada 1.876 orang telah memiliki E- KTP, 1.672 Surat Keterangan (Suket), tersisa pemilih potensial sebanyak 16.739 Orang.
Selain Januar, Panwaslu juga menghadirkan Ipda Rakib (Kanit Pidana Umum Polres Kutim), dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangatta Juli Hartono, yang sama-sama mengupas masalah dan sengketa hukum.
“Pelanggaran Administrasi Pemilu diproses KPU, Pelanggaran Kode Etik diproses di DKPP, Pelanggaran tindak Pidana Pemilu di Proses di Pengadilan Negeri, Terkait Sengketa Pemilu di Proses di Bawaslu. Pelanggaran Pemilu masuk dalam Sentra Gakumdu yang selanjutnya dikaji untuk dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan,” terang Ipda Rakib.(SK12)

Artikulli paraprakAyo Cek Data Anda di DPS, Belum Terdaftar Segera Lapor PPK
Artikulli tjetërTim Lakukan Pengecekan, Warga Bersikukuh Minta Tower Dibongkar