Beranda hukum Andi Yusri : Setiap TPS Diawasi 1 Pengawas Pemilu

Andi Yusri : Setiap TPS Diawasi 1 Pengawas Pemilu

0

Loading

SANGATTA (13/6-2018)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim sudah melakukan pembekalan dan pelantikan ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan melakukan pengawasan di semua TPS pada pemungutan suara Pilgub Kaltim, Rabu (26/6) mendatang.

Andi Yusri (Kiri)
Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri menerangkan PTPS, direkrut dari warga masyarakat dengan tugas utama melakukan pengawasan langsung terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai. “Mereka yang diangkat sebagai PTPS adalah warga masyarakat dengan syarat tertentu yakni berpendidikan minimal SLTA dan usia minimal 25 tahun, bebas Narkoba,” terangnya.
Penempatan Pegawas TPS, ujar Andi Yusri untuk memonitor pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang dilakukan KPPS. “Kalau ada pelanggaran atau terjadi masalah, Pengawas TPS akan melakukan evaluasi serta mengingatkan agar pelaksanaan pemungutan suara sesuai dengan PKPU,” sebut Andi Yusri.
Terkait Formulir C6 yang kerap dijadikan alat pengesahan seseorang sebagai pemilih, ia menegaskan Formulir C6 sifatnya undangan atau pemberitahuan kepada masyarakat sebagai pemilik suara sedangkan alat sah sebagai pemberi suara yakni KTP atau Suket asli, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Masyarakat yang punya hak memilih, sebut Andi Yusri, selain membawa Formulir C6 juga wajib membawa KTP elektronika atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) Kutim.
Ditegaskanya, berdasarkan PKPU, masyarakat yang tidak mendapat undangan berupa C6 yang dibagikan KPPS, tiga hari sebelum pemungutan suara, tetap punya hak untuk memberikan sepanjang sudah terdaftar pada DPT serta punya KTP elektronika atau Suket.
Ditanya fokus kegiatan Pengawas TPS, ia menyebutkan proses pemeriksaan data atau identitas pemilih apakah benar atau tidak, kemudian saat perhitungan suara serta pembuatan berita acara. Kenapa saat pemeriksaan data pemilih penting, karena tahapan awal ini merupakan gerbang kecurangan. “Kalau sudah curang diawal tentu sampai akhir curang juga,karenanya data pemilih harus benar-benar dicocokan selain dengan DPT juga dengan pemegang KTP atau Suket, jangan sampai gambar berbeda,” beber Yusri seraya menerangkan kasus penyalahgunaan Formulir C6.(SK12)

Artikulli paraprakPembukaan Mubes Dayak Kayan se Kaltimtara di Kongbeng, Semarak
Artikulli tjetërIsmu : Perekenomian Wahau dan Kongbeng Berkembang Pesat