Beranda hukum Andreas : JPU Pekara Dian Ajukan Kasasi ke MA

Andreas : JPU Pekara Dian Ajukan Kasasi ke MA

0
Dian bersama Abdul Karim dan Firmansyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA (27/8-2019)

            Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta melakukan kasasi ke MA terkait dibebaskannya Dian M Khomeini Bazargan Wan Hafiz Nawawi Als Abang (40) dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta

Kasasi Suratiningsih – JPU dari Kejari Kutim,  terang Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona disampaikan Selasa (13/8) lalu dan mengajukan memori kasasi pada Senin (26/8). “Sesuai mekanisme yang ada, kasasi disampaikan JPU ke PN Sangatta kemudian dikirim ke MA bersama memori kasasinya. Kini tinggal menunggu saja hasilnya,” terang Andreas yang merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Sangatta yang membebaskan pria kelahiran Jakarta ini.

Seperti diberitakan, Dian M Khomeini Bazargan Wan Hafiz Nawawi, setelah sempat mendekam 6 bulan di penjara, Selasa (8/6) diputus bebas oleh majelis hakim yang terdiri Muhammad Riduansyah sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Alfian Wahyu Pratama.

Dian yang kini tinggal di Tepian Langsat Bengalon, dan kesehariannya selain mengurus kebun juga imam masjid, awalnya dituding terlibat dalam illegal logging. Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung 2 bulan terakhir, ia dituntut 2,6 tahun.

            Namun di persidangan yang mengedepankan fakta hukum, sejumlah saksi yang dihadirkan  tak mampu membuktikan asal kayu dan keterlibatan Dian.  “Semua saksi dan bukti tidak menguatkan klin kami bersalah, bahkan saat itu klin kami hanya memberitahu Su tentang orang yang biasa menjual kayu,” terang Abdul Karim dan Firmasnsyah dari LBH-ABK Kutim.

            Karena Dian dan tim pembelanya berhasil mematahkan dakwaan dan tuntutan JPU, akhirya majelis hakim  menyatakan Dian tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal  83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e  Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.

            Dalam dakawan JPU, Dian  dinyatakan pada  Sabtu (16/2) di Jalan PT Anugerah Bengalon, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

            Ia diamankan Suratno, Edi dan Dedi anggota Polsus Kehutanan yang sedang melakukan patroli. Saat diamankan, Dian dan Ripandi berada dalam  mobil Nopol B 9160 UDC yang dikemudikan Supriyanto.

            Disebutkan, karena tak bisa membuktikan keabsahan kayu yang dibawa, Dian, Ripandi dan Supriyanto bersama barang bukti yakni mobil dan kayu dibawa ke  Kantor Kehutanan Kaltim di  Samarinda menjalani pemeriksaan.

Namun di persidangan, terungkap Dian ternyata  tidak dibawa bersama saksi lain ke Samarinda, jutsru ia dipanggil untuk dimintai keterangan ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Supriyanto. Namun, usai memberi keterangan justru Dian yang  ditahan sementara Supriyanto sang  pengemudi truk  tidak ditahan apalagi menjadi tersangka.

Kayu yang diangkut Supriyanto  yakno  jenis ulin dan meranti dari lokasi areal PT Anugerah Tepian Langsat.  Kedua jenis kayu yang menjadi barang bukti,  dimuat  Ripandi dengan upah Rp50 ribu per meter kubik. Sebelumnya, ungkap Abdul Karim dan Firmansyah,   Supriyanto sebagi sopir truk yang menemui Dian kemudian minta dicarikan orang  punya kayu untuk dibawa karena truk lagi kosong muatan. “Saat itu Dian memberi info   Gondrong biasanya  punya kayu untuk dijual,” ujar Abdul Karim.(SK4)