SANGATTA (19/9-2018)
Harapan Jurjani alias Ijur (45) untuk mendapatkan hukuman lebih ringan lagi, kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya. Dalam amar putusannya, MA melalui Majelis Hakim yang terdiri DR H Suhadi – ketua majelis, Desnaeti M dan Maraup Dohmatiga Pasaribu masing-masing sebagai anggota, menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ijur seperti diputuskan PT Kaltim, sudah tepat.
Jurjani alias Ijur (45) warga Sangkulirang, akhir tahun 2016 oleh PN Sangatta diberi kado hukuman mati. Ia pada Idul Fitri 2016 telah menculik, memperkosa, pembunuh serta membakar NNA yang baru berusia 4 tahun. Usai berbuat bejat kepada NNA, Jurjani kabur ke Banjarmasin hingga akhirnya kembali ke Balikpapan dengan nama Edi namun berhasil ditangkap jajaran Polres Kutim, Balikpapan dan Polda Kaltim.
Setelah melalui persidangan yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Kutim, pria yang akrab disapa Iujr oleh keluarga NNA, akhirnya divonis mati. Namun putusan PN Sangatta ini dirubah menjadi seumur hidup setelah Ijur banding.
“Warga Sangkulirang yang menjadi saksi, tidak mau menerima Ijur kembali ke Sangkulirang. Sehingga menurut majelis hakim PT, menjadi lebih adil jika terdakwa dipenjara seumur hidup, sementara MA menilai perbuatan Ijur tidak berprikemanusiaan sehingga hukuman penjara seumur hidup sudah pantas atau setimpal dengan perbuatannya sehingga kasasi Ijur ditolak,” beber Andreas saat dijumpai di ruang kerjanya.(SK12)