Beranda kutim Anggota Dewan Pertanyakan Pungutan Masuk Pantai Teluk Lombok

Anggota Dewan Pertanyakan Pungutan Masuk Pantai Teluk Lombok

0

Loading

PEMBERLAKUAN tarif masuk pengunjung wisata Pantai Teluk Lombok Desa Sangkima Sangatta Selatan menjadi perhatian Leny Susilawati Angraini – anggota DPRD Kutim. Menurut politisi partai Gerindara ini perberlakuan tarif masuk tersebut dilakukan oknum tertentu dan ia menduga hanya menguntungkan diri sendiri atau golongan. “Tariff masuk tersebut merupakan pungutan liar atau pungli, karena dasar hukumnya tidak ada,” sebutnya.
Anggota DPRD assal Dapil Kutim III ini menyebutkan sejumlah masyarakat telah mengeluhkan pungli di Pantai Teluk Lombok sehingga ia berharap Pemkab Kutim menindak lanjuti.“Kemarin, sempat ada keluhan dari masyarakat, saat kami melakukan kunjungan ke Teluk Lombok bersama wakil bupati beberapa bulan yang lalu, wakil bupati berjanji akan mencari solusi pungli tersebut,” ungkap Lenny seraya menaruh harapan Pemkab mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan forum warga yang ada di Teluk Lombok.
Diungkapkan, tidak masalah diberlakukan tiket masuk kepada pengunjung asalkan uangyang dipungut dipergunakan untuk membiayai perbaikan fasilatas dan sarana umum di Teluk Lombok termasuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi pengunjung.
“Katanya Wabup Kasmidi Bulang membahas dengan mempertemukan pihak yang terlibat termasuk aparat desa dan kecamatan, untuk mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan pungli itu atau yang melakukan pemungutan tiket masuk,” bebernya.
Lenny menambahkan ia telah melakukan pencarian informasi kebeberapa pihak diantaranya kepala desa, namun sayang semuanya tidak mengetahui adanya pengutan masuk ke Teluk Lombok.(ADV39-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakTertunda 2 Kali, Akhirnya Pengumuman Yulianus Sebagai Wakil Ketua DPRD Terwujud
Artikulli tjetërAkhirnya Kutim Meraih WTP dari BPK