Beranda hukum Antar Sabu, Bandar Asal Bontang Tertangkap di Sangatta

Antar Sabu, Bandar Asal Bontang Tertangkap di Sangatta

0
Sop - bandar asal Bontang ketika menjalani pemeriksaan di ruang Resnarkoba Polres Kutim, Senin (8/7) karena memiliki sabu seberat 4 gram lebih.

Loading

SANGATTA (9/7-2019)

                Kutai Timur terutama Sangatta dan beberapa kecamatan lainnya sepertinya menjadi surga bagi sejumlah Bandar narkoba, pasalnya dalam beberapa bulan terakhir banyak pengedar luar Kutim berhasil diciduk jajaran Resnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Iptu Mikael Hasugian.

                Salah satu bandar yang lama dicari tim Resnarkoba Polres Kutim yakni Sop (40) warga Bontang, ia sudah lama menjadi sederet bandara dicari karena terkait dengan sejumlah kasus sabu lainnya namun selalu gagal ditemukan. “Sop yang kelahiran Sanga-Sanga itu, dari beberapa kasus narkoba ada kaitannya namun selalu gagal dipancing. Meski demikian, informasi Sop terus digali dan dikumpulkan sehingga diketahui pada Ahad diketahui ia ada di Sangatta karenanya terus dipantau,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.

                Meski sempat berusaha mengelabui anggota Iptu Mikael Hasugian, namun Sop yang tercatat warga Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala ini,tak berkutik ketika ia dicegat di Jalan Abdullah Sangatta Utara. “Saat itu, Sop menggunakan sepeda motor dengan maksud mengantarkan pesanan namun keburu dicegat tim yang sudah menyanggongnya,” cerita Iptu Mikael Hasugian ketika menerangkan bagaimana anggotanya melakukan pada Senin dini hari kemarin.

                Ketika dicegat dan ditodong dengan senjata api, Sop tak berdaya, terlebih ketika ditemukan sabu yang tersimpan dalam amplop. Dengan barang bukti yang ada, Sop langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk diperiksa awal.

                Saat dilakukan pemeriksaan, dan dihadapan Sop ternyata sabu yang diperkirakan paket kecil ternya beratnya 4,38 gram yang diperkirakan laku dijual sekitar Rp8 Juta. Disebutkan Iptui Mikael, saat ini Sop terus diperiksa termasuk pendalaman data kemana serta darimana ia mendapatkan sabu. “Yang pasti, Sop resmi menjadi tersangka dengan sangkaan memiliki sabu seberar 4 gram lebih yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta,” beber Iptu Mikael Hasugian.(SK11)

Artikulli paraprakKementan Janji Bayar Utang Sapi, Tahun Ini Dibantu 180 Ekor
Artikulli tjetërSetiap Tahun Pemkab Sediakan Dana Hibah Untuk STIPER dan STAIS