Beranda hukum APBD Kutim Berkurang Rp787,8 M, Sitaan Kejaksaan Jadi Sumber Penerimaan

APBD Kutim Berkurang Rp787,8 M, Sitaan Kejaksaan Jadi Sumber Penerimaan

0
Suasan rapat paripurna DPRD Kutim tentang APBD Tahun 2017.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/10)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 akhirnya benar-benar dinyatakan kurang, jika selama ini APBD Perubahan mengalami tambahanm namun tahun 2016 berkurang Rp787,8 miliar.
Gambaran berkurangnya APBD Kutim ini diutarakan Wabup Kasmidi Bulang menyanmpaikan nota keterangan APBD Perubahan Tahun 2016 di DPRD Kutim, Selasa (4/10). Dalam keterangannya, Wabup Kasmidi Bulang menyebutkan APBD Tahun 2016 turun Rp787,87 M dari target Rp3,57 triliun akibat defisitnya penerimaan negara yang brdampak terhadap Kutim sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil (DBH).
Dihadap anggota DPRD Kutim yang menggelar rapat paripurna, diterangkan, belanja daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2016 diperkirakan Rp2,78 triliun yang semula Rp3,96 triliun atu turun Rp1,17 triliun. “Penurunan belanja daerah ini disikapi dengan pengurangan belanja langsung pada program dan kegiatan SKPD,” terang Kasmidi dalam sidang yang dipimpin Yulianus Paleringan.
Perubahan pendapatan dan belanja daerah yang berkurang, dijelaskan, juga akibat prediksi penerimaan dari Silpa tahun 2016 sebesar Rp399 miliar serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal di Bank Kaltim sebesar Rp15 M. Kondisi ini, jelas Kasmidi berimbas terhadap pembiayaan daerah yang ditetapkan Rp384 M tidak terealisasi. “Pembiayaan daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2016 menjadi nol rupiah,” terangnya.
Rapat yang berlangsung 15 menit itu, juga diterangkan soal uang sitaan Kejaksaan Agung dari terpidan korupsi PT KTE sebesar Rp341,29 M yang akan digunakan dan dimasukan ke pendapatan untuk meminimalisir kekurangan APBD Tahun 2016.
Disebutkan, perubahan APBD Tahun 2016 harus dilakukan untuk mengakomodir implikasi fiscal atas perubahan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah serta merespon perubahan berbagai indicator ekonomi makro baik internal maupun eksternal.(SK14)