Beranda hukum Arahkan TK2D, Ketua PPK Muara Ancalong Diberhentikan KPU

Arahkan TK2D, Ketua PPK Muara Ancalong Diberhentikan KPU

0

Loading

SANGATTA (31/3-2018)
Gara-gara terbukti mengarahkan Pegawai TK2D sebuah instansi di Kecamatan Muara Ancalong, Ham- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Pilgub, Pileg dan Pilpres direkomendasikan Panwaslu Kutim diberhentikan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ham itu, diterbitkan tanggal 26 Maret 2018 atau 3 hari setelah KPU Kutim menerima Surat Panwaslu Kutim. Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri menerangkan apa yang dilakukan Ham sebagai Ketua PPK, tidak benar dan pelanggaran berat dalam UU Pemilu. “Sesuai pendalaman dan konfirmasi kami, memang benar karenanya Ham kami rekomendasikan untuk dipertimbangkan sebagai anggota PPK Kecamatan Muara Ancalong,” ujar Andi Yusri belum lama ini.
Sumber Suara Kutim.com menerangkan dalam SK KPU Kutim disebutkan dasar pemberhentian Ham dengan tidak hormat, sesuai dengan surat Panwas Nomor 064/K.Bawaslu Priv Kl.04/PN.00.02/3/2018 tanggal 22 Maret perihal rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran atas nama Ham.
Berdasarkan surat Panwaslu itu, lanjut sumber tadi, KPU Kutim melakukan rapat pleno tanggal 26 Maret 2018 dan sepakat memberhentikan Ham yang kesehariannya PNS pada sebuah UPTD di Muara Ancalong, dengan tidak hormat. “Ada temuan, Ham mengarahkan TK2D di lingkungan kerjanya untuk memberikan suaranya pada Parpol tertentu di Pemilu 2019 nanti, meski masih lama tentu tidak etis jika dilakukan seorang sebagai PPK,” terang sumber media ini.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris ketika dikonfirmasi membenarkan jika Ham sebagai Ketua PPK Muara Ancalong diberhentikan sejak Kamis (26/3) berdasarkan Rekomendasi Panwaslu. Fahmi mengaku menyesalkan adanya oknum PPK yang tidak netral, dan ia menyatakan jika ada oknum PPK yang ketahuan melakukan pelanggaran etika tentu akan bertindak tegas. “Sejak awal, saya sudah wanti-wanti jangan main-main terlebih dalam urusan Pemilu,” kata Fahmi Idris.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakJumat Agung Berlangsung Aman
Artikulli tjetërDukcapil Tidak Mempersulit Warga Pindahan, Asalkan Bawa Dokumen Sah