Beranda kutim Arang Jau : Kecuali UU Berubah, Sidrap Bisa Masuk Bontang

Arang Jau : Kecuali UU Berubah, Sidrap Bisa Masuk Bontang

0

Loading

SANGATTA (9/5-2018)

Arang Jau – anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim.
Anggota DPRD Kutim Arang Jau, membenarkan antara Pemkab dan DPRD Kutim tidak ada kesepakatan untuk merestui Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan menjadi bagian dari Pemkot Bontag, seperti permintaan Pemkot Bontang dan usulan Pemprov Kaltim. “Sudah nyata dalam undang-undang kalau itu wilayah Kutim, untuk apa kita serahkan,” kata anggota Komisi I DPRD Kutim.
Menurutnya, jika Pemkot Bontang atau masyarakat Sidrap ingin bergabung dengan Pemkot Bontang kemudian meminta revisi UU Pembentukan Kota Bontang dan Kutim ke DPRD, Pemkab Kutim tidak masalah dan akan taat. “Kalau mau diserahkan begitu saja dengan merevisi Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang batas, maka itu tidak boleh karena UU lebih tinggi. Jadi kalau mereka yang ajukan revisi, silakan, kita tunggu saja hasilnya” sebut politikus Partai Golkar.
Arang Jau meminta agar Pemkab Kutim melakukan pembenahan pelayanan publik di Sidrap. Sebab, bisa jadi ada sebagian warga Sidrap ingin pindah ke Bontang, karena pelayan pemerintah Kutim, tidak maksimal. “Jadi pemerintah perlu memperhatikan pelayanan umum di Sidrap ini. Terutama infrastruktur, perlu dibangun agar masyarakat juga merasa diperhatikan sama dengan wilayah Kutim lainnya.
Ia berharap pada anggaran di APBD-Perubahan 2018 mendatang, agar pemerintah segera melakukan pembangunan di Sidrap. “Kalau mereka diperhatikan, hasrat untuk pindah ke Bontang, tidak perlu ada,” katanya.
Terkait pemekaran desa, Arang Jau ia mengakui tidak masalah sepanjang ada keinginan masyarakat, karena memang tugas DPRD untuk mengakomodir aspirasi. “Jadi DPRD setuju kalau memang ingin pemekaran, untuk memperpendek pelayanan. Dan kalau itu ada, silakan pemerintah desa usulkan. Sementara pemerintah kabupaten, kalau itu dimekarkan, harus pula menyiapkan anggaran pembangunan di sana,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakDituntut 17 Tahun Penjara, Boy Mengamuk dan Ingin Serang Jaksa
Artikulli tjetërJam Kerja Bulan Puasa, Berubah