Beranda hukum Arian : Memberikan Suara Bukan Lagi Hak Tetapi Kewajiban Warga Negara

Arian : Memberikan Suara Bukan Lagi Hak Tetapi Kewajiban Warga Negara

0
Arian (nomor 3 dari kiri) saat mendengarkan paparan Ketua KPU Kutim Fahmi Idris.

Loading

SANGATTA (29/3-2018)
Masalah data pemilih dan tingginya Golongan Putih (Golput) setiap pemungutan suara baik Pilpres, Pilkada dan Pemilu, diam-diam menjadi perhatian Ahrian – Pelajar SMA Negeri 2 Sangatta Utara. Di sosialisasi Pilgub Kaltim yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kaltim, Rabu (28/3), Rian melontarkan pertanyaan yang membuat kaget peserta termasuk Fahmi Idris sebagai Ketua KPU Kutim.
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Hadassa – Kabid Kewaspadaan Badan Kesbangpol Kaltim, Rian tertarik dengan masalah tingginya Golput sehingga ia berpikiran kenapa memberikan suara pada Pemilu atau Pilkada termasuk Pilpres hanya disebut hak bukan kewajiban.
Dalam pandangannya, memberikan suara bukan lagi sebagai hak tetapi kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan seperti dibeberapa negara termasuk Amerika Serikat. “Saya rasa, jika memberikan suara pada Pemilu, Pilpres dan Pilkada bukan lagi seperti hak tetapi sudah kewajiban seorang warga negara dengan demikian negara tidak susah-susah lagi melaksanakan sosialisasi tetapi negara melindungi warga negara dalam memenuhi kewajibannya,” kata Arian yang langsung mendapat aplusan peserta sosialisasi yang terdiri tokoh masyarakat, agama dan pelajar.
Mendapat pertanyaan yang luar biasa menyentak itu, Fahmi sebagai nara sumber memberikan aplus karena selama sosialisasi digelar baru kali pertama ada pertanyaan sebagus Arian. Namun, ia dengan panjang bagaimana proses UU Pemilu yang disetujui DPR-RI.
Secara pribadi, Fahmi setuju jika memberikan suara pada Pemilu, Pilpres dan Pilkada bukan lagi hak tetapi kewajiban seorang warga negara. “Jika sudah kewajiban, tentu tidak ada alasan seorang warga negara tidak memberikan suaranya terlebih hak memilihnya diberikan kepada orang lain, karena jika ketahuan akan berdampak hukum. Sayangnya, dalam UUD 1945 hingga aturan yang diberlakukan tidak menjadikan memberi suara sebagai kewajiban tetapi hak warga negara yang harus dilindungi negara,” ungkap Fahmi Idris.(SK12)