Beranda hukum Arianto : Perbuatan Jam Hanya Pelanggaran Administrasi Bukan Pemilu

Arianto : Perbuatan Jam Hanya Pelanggaran Administrasi Bukan Pemilu

0

Loading

Arianto dan  Arsanty Handayani di Persidangan PN Sangatta

SANGATTA,Suara Kutim.com
   Terdakwa Jam mengaku telah merubah perolehan sejumlah Caleg untuk DPRD Kutai Timur (Kutim) namun perbuatan itu bukan pelanggaran Pemilu melainkan pelanggaran administratif.
    Ketika menyampaikan pembelaan, Jumat sore, Arianto sebagai pembela Jam menyebutkan dalam perubahan suara yang dilakukan Jam – Sekretaris PPK Sangatta Selatan, mendapat penolakan saksi parpol ketika digelar Rapat Pleno KPU Kutim. “Karena adanya penolakan Parpol dan Ketua KPU Kutim sudah melakukan koordinasi dimana hasil perolehan suara yang digunakan merupakan hasil yang sama dengan catatan masing-masing Parpol ketika digelar Rapat Pleno PPK Sangatta Selatan,” sebut Arianto.
            Terhadap tuntutan JPU yang menyebutkan Jam, pegawai Kecamatan Selatan telah merubah suara beberapa Caleg dengan cara merubah hasil perhitungan yang ada pada Laptop terdakwa Zu, Arianto membenarkan.
            Meski demikian, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat SH MH dibantu S Yunanto SH dan Hendra Y SH MH, diharapkan majelis bisa membebaskan Jam dari segala dakwaan serta membebankan biaya pekara kepada negara. “Ini kami sampaikan karena terdakwa Jam hanya melakukan pelanggaran administratif bukan pelanggaran Pemilu,” tandasnya.
            Suara tidak jauh berbeda disampaikan Arsanty Handayani yang menjadi pembela Zu, namun dalam pembelaan singkatnya Arsanty menyebutkan yang melakukan perubahan perhitungan suara Pemilu 2014 untuk Kecamatan Sangatta Selatan, bukan klinya tetapi Jam. “Karenanya kami minta pertimbangan hukum yang seadilnya, dan karena tidak memenuhi unsur pasal  tiga ratus sembilan UU Pemilu diharapkan terdakwa Zu dibebaskan,” ujar Arsanty.
            Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya  menyampaikan pembelaan tersendiri bahkan Is dan Am dengan jujur mengakui perbuatan mereka. Bahkan Is yang juga salah satu caleg untuk DPRD Kutim, mengaku khilaf demikian dengan Am. Bahkan Am, dalam pembelaan yang hanya satu lembar menyampaikan permohonan maafnya kepada Allah SWT serta partainya. “Saya benar-benar khilaf dan tidak akan melakukan hal bodoh lagi, karena itu saya mohon maaf kepada Allah SWT, Partai serta keluarga saya,” ujar Am.
            Sedangkan Is yang hadir mengenakan kemeja putih, menegaskan ia sangat menghormati proses pemeriksaan sampai persidangan. Dengan beragumen aturan yang ada, Is menegaskan ia bisa jadi menghilang untuk menghindari pemeriksaan dan persidangan agar kasus menjadi kadaluarsa. “Karena saya sadar dan memang apa yang saya lakukan salah, karenanya saya jalani dengan baik dan benar termasuk hadir dipersidangan tepat waktu meski saya tidak ditahan,” ujar Is yang hadir bersama kerabat.
            Sebelumnya, JPU menuntut Zu dan Jam dengan hukuman penjara 4 bulan serta denda Rp2 juta subsidier 2 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, JPU menuntut 2 bulan penjara dengan denda Rp2 juta.
            Terhadap pembelaan Arianto dan Arsanty kepada klinya, termasuk pengakuan Is dan Am serta tersangka lainnya. JPU yang diwakili Arif Subekti dan M Mahdi tetap bertahan dengan dakwaan serta tuntutan yang disampaikan pagi tadi.
            Karena sudah mendapat pembelaan dan jawaban JPU, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan Senin (19/5) pukul 11.00 Wita. “Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan putusan, kepada terdakwa yang tidak ditahan agar hadir kembali,” ujar Achmad Ukayat.(SK-02/SK-03)