Beranda hukum As Dibekuk Di Bentian Besar Bersama Mobil Anton

As Dibekuk Di Bentian Besar Bersama Mobil Anton

0

Loading

SANGATTA (27/4-2018)
As alias Yu yang diduga tersangka penggelapan milik Andi Anton (37) warga Muara Wahau, Kamis (27/4) berhasil dibekuk di Kecamatan Bentian Besar Kutai Barat (Kubar). Penangkapan dilakukan Polsek Bentian Besar setelah menerima informasi Polres Kutim, terjadi kasus penggelapan.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, informasi Polres Kutim terkait data kendaraan ditanggapi Polsek Bentian Besar terlebih ada kabar As bersama mobil dibawa ke Kubar. “Saat itu, tersangka sedang menuju Melak namun mengetahui dibuntuti anggota Polsek Bentian Besar, tiba-tiba membelokan kendaraan disalah satu jalan kampung yang tidak diketahui buntu,” terang sumber Suara Kutim.com.

Mobil milik Andi Anton – warga Muara Wahau yang dibawa lari As alias Yu

Dalam keadaan terdesak, As yang mengaku anggota Polda Kaltim akhirnya menyerah sehingga dibawa ke Polsek Bentian Besar. Disebutkan, As mengakui telah melakukan penggelapan mobil di Muara Wahau sehingga diserahkan ke Polres Kutim.
Seperti diberitakan, Andi Anton (37) melapor ke Polsek Muara Wahau, karena ditipu As yang mengaku anggota Polda Kaltim. Pria yang bekerja pada Kantor Pos dan Giro Muara Wahau, mengaku kehilangan mobil Nopol KT 1924 MN type New Avanza.
Dalam laporannya, dijelaskan, Rabu (25/4) siang, ia kedatangan seorang pria mengaku bernama As dengan pekerjaan anggota Polisi. “Ketika bertemu saya, ia yang mengaku bernama Asril dan mau pinjam mobil guna menemui anggota Polda Kaltim yang menginap di Hotel Tanjung Batu serta membawa tamunya makan-makan, dalam pertemuan itu dijanjikan mobil segera dikembalikans yakni paling lambat pukul 15.00 Wita. Namun, saya baru sadar jika yang meminjam bukan anggota Polisi dan baru saya kenal,” kata Andi yang segera melapor ke Polsek Muara Wahau.
Akibat perbuatan As, pegawai Kantor Pos dan Giro Muara Wahau ini mengalami kerugian lebih Rp135 juta.(SK12)