Beranda hukum Awas…! Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Punya Izin Praktik

Awas…! Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Punya Izin Praktik

0
Prosedur Ijin Seorang Dokter

Loading

izin-praktik-dokter-bersamaSANGATTA,Suara Kutim.com (3/4)
Tenaga kesehatan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) yang sudah mengantongi Surat Izin Kerja (SIK) dan Izin Praktek (SIP) tercatat 675 orang dari 1.516 orang atau 841 orang belum punya SIK dan SIP.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Aisyah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Tenaga Kesehatan Ernata Hadi Sujito, membenarkan ada dokter yang belum memiliki izin praktek (SIP) sementara dalam UU dan Permenkes seorang dokter sebelum berpraktik mengantongi izin.
Disebutkan, dokter umum yang ada di Kutim saat ini berjumlah 122 orang namun yang terdata memiliki izin praktek hanya 99 orang. Kemudian dari 35 orang dokter gigi ada 4 orang yang belum punya SIP. “Izin menunjukkan jumlah perizinan seorang dokter bisa melayani pasien di wahana kesehatan yang berbeda. Sementara, rata-rata dokter spesialis di Kutim sudah memiliki minimal satu izin praktek di satu wahana kesehatan,” terang Aisyah.
Terpisah, Ernata mengaku prihatin dalah tenaga bidan dan perawat belum memiliki surat izin kerja (SIK) di wahana kesehatan. Disebutkan, dari 649 perawat yang terdaftar di Dinkes Kutim hanya 230 orang yang memiliki izin.
Sementara dari 407 tenaga bidan terdaftar izin kerjanya hanya 156 orang. Bagi tenaga kesehatan selain dokter, seperti perawat, bidan apoteker, tenaga teknis farmasi dan lainnya, hanya boleh memiliki izin kerja maksimal di 2 (dua) wahana kesehatan. “Bidan yang ingin membuka praktek mandiri, maka wajib memiliki SIP,” ungkap Ernata belum lama ini.
Disebutkan, dokter yang tidak memiliki SIP juga tidak memiliki Surat Tanda Register (STR). Ia mengakui, beberapa dokter mengajukan perpanjangan izin praktek namun hingga kini masih ditangguhkan karena tidak bisa menunjukkan dokumen STR asli.
Sementara perawat dan bidan yang belum memiliki SIK, diakui Ernata umumnya belum memahmi akan pentingnya SIK. “Yang tak kalah pentingnya jarak kerja tempat kerja jauh, khusunya bagi yang bekerja di pedalama serta waktu kerja yang hampir seharian penuh,” beber Ernata seraya menyebutkan dengan mengantongi SIK atau SIP bisa menjadi benteng awal bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dari ancaman kelalaian atau mal praktek jika ada kesalahan teknis dan prosedur dalam tindakan medis saat melayani pasien atau masyarakat.
Kepada masyarakat, baik Aisyah maupun Ernata mengimnbau pintar memilih jika ingin berobat kepada dokter atau bidan mandiri. “Imbauan kami berobatlah pada tenaga kesehatan yang telah mempunyai izin,” pesan keduanya.(SK-03/SK-13)