SANGATTA (15/6-2017)
Peringatan keras bagi agen atau pedagang pangan di Kutai Timur yang berniat membandel dengan melakukan penimbunan pangan demi sebuah keuntungan. Jika tertangkap, dipastikan berhadapan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kutim. “Agen, distributor hingga pedagangan pengecer yang kedapatan melakukan penimbunan bahan pangan sehingga menimbulkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran dipastikan akan ditangkap dan dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Pangan dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Kamis (15/6).
Bersama Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, diakui, instruksi Kapolri dan Kapolda mewajibkan anggota kepolisian untuk melakukan pengawasan terkait retribusi barang pangan dan harga-harga pangan yang ada di pasaran.
Menurut AKP Andhika, pengawasan terkait ketersediaan bahan pangan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan-lonjakan harga pangan atau sembako khususnya menjelang dan hingga hari raya Idul Fitri.
Dijelaskan, Satgas Pangan terdiri unit Reskrim, Intel dan Binmas Polres Kutim dengan mengerahkan anggota Polres Kutim termasuk di polsek. “Satgas akan melakukan pengawasan, pemantauan dan sosialisasi kepada agen hingga pedangan pengecer terkait jangan melakukan penimbunan bahan pangan yang bisa menyebabkan gejolak harga di pasaran. Jika kedapatan ada agen atau pedagang yang nakal dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan,” sebut AKP Andhika.
Diungkapkan, Undang-Undang yang mengatur terkait stabilitas harga pangan sebanyak 14 dan tujuh diantaranya dari Bareskrim Polri. Jika gejolak harga disebabkan dalam pendistribuan bahan pangan terjadi pungutan liar (Pungli) maka akan dijerat dengan Saber Pungli. Selain itu, juga ada UU Perlindungan Konsumen yang bisa dikenakan pada agen atau pedangan nakal yang melakukan penimbunan bahan pangan atau menjual barang tak baik atau rusak, serta kadaluarsa sehingga merugikan masyarakat. (SK3)