Beranda hukum Ayah Bejat Itu Akhirnya Dihukum 14 Tahun Penjara Plus Rp60 Juta

Ayah Bejat Itu Akhirnya Dihukum 14 Tahun Penjara Plus Rp60 Juta

2275
0
Terdakwa Achmad Fadhoni

SANGATTA (11/10-2017)
Achmad Fadhoni – warga Samarinda, tak mampu mengangkat kepalanya bahkan suaranya tampak lemah nyaris tak terdengar, ketika majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, menganjarnya dengan hukuman selama 14 tahun ditambah denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Terhadap putusan majelis hakim, Achmad Fadhoni menyatakan menerima sehingga pekaranya berkekuatan hukum tetap.
Warga Kampung Baqa Samarinda, diadili karena mencabuli Damar (16) anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan tak pantas itu, Damar mengandung dan melahirkan. Namun saat melahirkan pada seorang bidan di Sangatta Selatan, Damar mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSU Kudungga Sangatta.
Setelah melahirkan bayi, Damar menghilang sehingga sang bayi ditelantarkan sehingga menjadi perhatian publik ketika pihak RSU Kudungga, mempublikasikan ke media massa. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Damar dibawa lari Achmad Fadhoni agar perbuatan bejatnya tak diketahui.
Meski demikian, kepolisian berhasil menemukan keduanya bahkan Achmad Fadhoni ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pecabulan kepada Damar.
Perbuatan pria kelahiran Jombang ini, oleh Jaksa I Negah dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan a susila Achmad Fadhoni kepada korban, dilakukan sejak Kamis tanggal 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016 yang lokasinya kediaman mereka di Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah.
Terhadap vonis 14 tahun penjara, majelis menilai perbuatan Achmad Fadhoni tak pantas terlebih ia sebagai ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Damar. “Vonis 14 tahun bagi Achmad Fadhoni setimpal dengan perbuatannya,” terang Andreas Pungky Maradona – usai sidang, Rabu siang tadi.(SK12)

Artikulli paraprakUdara di Bukit Pelangi Cerah, Latihan Ke 2 Lancar
Artikulli tjetërWakapolda Kaltim Disambut Dengan Upacara Adat Dayak dan Polisi Cilik