Beranda hukum Bandar Asal Selangkau Terciduk di Sangkulirang Bersama 10,07 Gram Sabu

Bandar Asal Selangkau Terciduk di Sangkulirang Bersama 10,07 Gram Sabu

7107
0
Tersangka AR (24) ketika diamankan bersama sabu seberat 10..07 gram dan uang Rp4 Juta di Polsek Sangkulirang.

SANGATTA (25/2-2018)
AR alias Rah bin Sha (24) tak berkutik ketika anggota Polsek Sangkulirang yang berpura-pura sebagai pengelola Penginapan Ayu ingin melakukan pembersihan kamar, menggerebeknya. Pria yang masih ngantuk, tak berkutik ketika tim yang dipimpin Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsul Alam menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 poket seberat 10,07 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf serta Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsul Alam, Minggu (25/2) menerangkan, Rah yang merupakan residivis karena kasus pencurian bahkan sempat melarikan diri namun terangkap di Batota, diamankan Minggu (25/2) pagi. “Ia diamankan di Penginapan Ayu Sangkulirang,” terang kapolres.
Dijelaskan Kapolsek Syamsul Alam, AR yang kelahiran Selangkau, 13 Oktober 1993 sejak Sabtu (24/2) menginapan di Penginapan Ayu yang terletak di Jalan Whana Bakti Desa Benua Baru ilir Sangkulirang.
Semenjak AR cek in, Penginapan Ayu kerap kedatangan tamu namun tak lama pergi. Warga masyarakat sekitar penginapan, kata AKP Syamsul Alam, curiga sehingga melapor ke Polsek.
Untuk membutikan adanya dugaan transaski narkoba, sejumlah anggota Polsek dikirim ke Penginapan Ayu bahkan ikut menjadi tamu. “Anggota yang nyamar juga menginap di sana sejak Sabtu malam, namun informasi divalid subuh karenanya sejumlah anggota dikerahkan untuk melakukan pengintaian lebih dalam lagi,” beber kapolsek.
Meski demikian, disebutkan, warga Jalan Rawah Bening Desa Selangkau Kaliorang baru digerebek pukul 09.45 Wita bersama barang bukti utama 1 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, kemudian 1 poket dalam kotak permen, 3 poketr dalam resleting ikat pinggang, 1 alat isap sabu serta uang sebesar Rp4 juta. “Uang itu diakui AR hasil penjualan sabu, selain itu juga diamankan satu unit HP dan sepeda motor,” timpal Iptu Abdul Rauf yang menerangkan AR merupakan TO sejak lama.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan, AR tak berdaya bahkan ketika kedua tanganya diborgol sebelum dibawa ke Polsek Sangkulirang. Saat ini, ujar Abdul Rauf, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.(SK12)

Artikulli paraprakDokter dan Masyarakat Diimbau Tidak Menggunakan Albothyl
Artikulli tjetërAnggota Kodim Galakan Silahturahmi ke Tokoh Agama dan Masyarakat di Telen