SANGATTA (3/4-2018)
Hujan deras dan hembusan angin dari kipas angin yang berada di langit-langit ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, tak membuat Nikolaus Noeng Alias Dt, kedinginan. Parasaan galaunya menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dibacakan secara bergantian, membuatnya semakin dalam menatap lantai ruang sidang , Selasa (3/4).
Tepat pukul 17.35 Wita, ia baru bisa mengangkat kepalanya yang sengaja digundul mejelang sidang, setelah vonis mati dijatuhkan kepadanya. Dengan gontai namun pasrah, ia menuju Pandu SH – pembelanya untuk berkonsultasi terhadap hukuman mati.
Nikolaus Noeng sebelumnya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, oleh JPU Muhamad Israq dinyatakan terbukti membantai Maria Nona Mia – istrinya sendiri hinga tewas mengenaskan serta melukai Alfonsius Andi – yang tiada lain anak tirinya.
Namun dalam amar vonis majelis hakim, perbuatan Nikolaus, terbukti melanggar pasal 340 KUHP serta 351 KUHP. Niatan untuk membunuh Maria dan pasangannya, sudah direncanakan dengan cara menyiapkan senjata tajam selain itu ada waktu 2 jam lebih untuk membatalkan. “Perbuatan terdakwa Nikolaus Noeng, tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan sehingga menyebabkan Maria tewas dengan luka fatal demikian terhadap Alfonsius Andi yang mengalami cacat seumur hidup,” kata majelis amar dalam amarnya seraya menambahkan tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Terhadap putusan majelis hakim, Nikolaus menyatakan pikir dan meminta waktu selama sepekan. “Kami minta waktu sepekan, untuk menyatakan menerima atau banding yang mulia,” kata Pandu mewakili Nikolaus.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang terjadi di barak plasma 1 PT Fairco Desa Kaliorang Kecakmatan Kaliorang, terjadi Desember tahun2017. Karena cemburu dan mengetahui istrinya selingkuh, berniat membunuh istri dan HH pasangannya.
Namun, amukan Nikolaus juga menyebabkan Aifonsius Andi mengalami luka serius di punggung sebelah kiri, sementara Maria Nona Mia meninggal dunia. Maria Nona, tewas di TKP dengan luka mengenaskan sementara HH berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Ketika ditangkap jajaran Polsek Kaliorang, NN masih memegang senjata mautnya yang berlumuran darah. Namun, ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan meski aparat yang akan menangkapnya siaga dengan senjata api.(SK12)