Beranda hukum Banyak Istri Ditinggal Suami, Akhirnya Milih Cerai

Banyak Istri Ditinggal Suami, Akhirnya Milih Cerai

0
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafi’i saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (20/2).

Loading

SANGATTA (20/2-2019)

Banyak gugatan cerai yang masuk Pengadilan Agama Sangatta, pada umumnya diajukan oleh ibu rumah tangga (IRT). Tahun lalu, setidaknya ada 520 gugatan cerai, namun 20 persen dicabut kembali. Demikian diakui Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta H Ahmad Asy Syafi’I, S.Ag.
“Dari sekitar 520 gugatan cerai yang masuk PA sangatta tahun lalu, 80 persen berhasil diputuskan atau sekitar 420 perkara. Dua puluh persen dintaranya, rujuk, karena berhasil didamaikan saat proses persidangan,” katanya.
Dari sekitar 420 perkara yang diputus cerai itu, sekitar 25 persen merupakan gugatan cerai yang dilayangkan istri, yang suaminya entah pergi ke mana. “yang begini ini, yang tergugatnya tidak diketahui keberadaanya, maka sebelum putus, kami undang terggatnya lewat media massa. Tapi karena memang dari awal tidak diketahui keberadaanya, maka pada umumnya, diputus tanpa kehaditan tergugat atau verstek,” katanya.
Ini termasuk untuk kasus gugatan dengan suami yang terkena hukuman lima tahun ke atas. Untuk kasus ini, tidak sulit, karena memang ada peraturan pemerintah yang menyatakan untuk gugatan terhadap terggat yang terkena hukuman pidana diatas lima tahun, itu bisa diterima. “jadi yang penting ada bukti salinan putusan PN, bahwa tergugat dihukum lima tahun ke atas, itu bisa langsung kami putus cerai,” katanya.
Sementara dilihat dari kasus perceraian, Ahmad mengatakan, jika dikalkulasi, pada umumnya yang menggugat cerai suami di PA Sangatta, adalah istri karyawan perusahan. Meskipun ada PNS, namun jumlahnya tidak banyak. Selain itu, penggugat juga beradasl dari Kecamatan sangatta Utara dan Selatan, serta beberapa dari kecamatan jauh.
“Pada proses pembuktian, alasan cerai mereka, karena tidak ada kecocokan lagi. Selain itu, ada pihak ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan,” katanya.
Namun, diakui, jika dalam proses mediasi gagal, maka proses sidang pembutian dilanjutakan. Namun, meskipun sudah masuk poses pembuktian, pengadilan dalam hal ini hakim tetap membujuk kedua belah pihak agar rujuk kembali, dengan alasan anak. “karena dengan alasan anak , biasanya mereka terguga agar kembali rujuk. Bahkan, kami berharap agar mereka rujuk, sebelum putusan dibacakan, pun bisa,” katanya. (jn)