SANGATTA (2/9-2017)
Pembangunan infrastruktur di sekitar terus dilakukan termasuk jalan protokol berupa semenisasi namun ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yakni pembaharuan rambu-rambu lalulintas yang tertutup beton dan sudah rusak.
Jika terus dibiarkan, kata Sekretaris Dishub, Teguh Budi Santoso, bisa menyebabkan kecelakaan lalulinta terlebih tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Pemasangan rambu lalulintas, selain amanat UU juga memberikan edukasi kepada masyarakat, memenimalisir kecelakaan serta memudahkan penindakan hukum.
Ia mengakui, Dishub telah menginventarisir ruas-ruas jalan mana saja yang disinyalir rawan dan hasilnya telah dikoordinasikan dengan Satuan Lalulintas Polres Kutim. “Kami berharap, pemasangan dan rehabilitasi rambu lalulintas bisa diakomodir, terutama dalam menekan lakalantas. Karena kecelakaan tidak menunggu waktu, kapanpun bisa terjadi. Namun dengan adanya rambu jalan tentunya dapat meminimalisi insiden,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini diungkapkan kehadiran rambu-rambu lalulintas untuk membantu masyarakat mengenal dan mengetahui kondisi jalan. Menurutnya setiap jalan yang resmi dibuka dan diperuntukan bagi umum, wajib dipasang rambu-rambu lalulintas. “Ada rambu-rambu saja, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalulintas tetap saja melakukan pelanggaran apalagi tidak ada,” ujarnya seraya menambahkan ratusan rambu-rambu lalulintas dibutuhkan.(SK12)