SANGATTA (25/3-2019)
Minimnya penerapan Undang-Undang ketenagakerjaan kerap menjadi masalah, agar semua pihak mengerti UU Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kutim, menggelar sosialisasi terkait asuransi kesehatan karyawan.
Kepala Disnakertrans Kutai Timur (Kutim) Darius Jiu Dian bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Kaltim sepakat menggelar sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan tahun 2019 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. “Peserta sosialisasi seluruh perusahaan perkebunan,” terang Darius.
Darius Jiu Dian menerangkan kegiatan ini lebih menyasar ke undang-undang ketenagakerjaan tentang BPJS Kesahatan untuk karyawan perkebunan terutama ke perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Informasi yang disampaikan tidak terealisasi sesuai target yang ingin dicapai, mengenai kesejahteraan karyawan khususnya kesehatan,” jelasnya.
Sosialisasi ini merangkul perusahaan agar sadar terhadap kesehatan karyawannya, sehingga sesegara mungkin mendaftarkannya ke BPJS kesehatan. Supaya saat karyawan sakit atau kecelakaan kerja dapat tercover dalam asuransi. “Perusahaan harus sadar aset yang lebih berharga adalah karyawan,” ujarnya
Ia berharap kendala-kendala terkait mengapa masih banyak karyawan tidak terjamin asuransi kesehatan dapat diselesaikan setelah pihak perusahaan mengikuti sosialisasi. (ADV-Humas Setkab Kutim)