Beranda hukum Baru 7 Bulan, Kasus Narkoba di Kutim Malampaui Tahun 2017

Baru 7 Bulan, Kasus Narkoba di Kutim Malampaui Tahun 2017

0
Wabup Kasmidi Bulang sebagai Ketua BNK Kutim dan Kapolres AKBP Teddy Ristiawan saat jumpa pers soal Narkoba di Kutim.

Loading

SANGATTA (27/6-2018)
Tidak ada istilah lelah untuk memberantas kejahatan terlebih penyalahgunaan Narkoba yang kian mengganas. Namun, upaya keras kepolisian tidak ada artinya jika tidak didukung masyarakat karenanya peran orang tua, keluarga dan masyarakat lebih utama dalam pencegahan Narkoba di Kutim.
Kepada Suara Kutim.com , usai pemusnahan sabu seberat 130,84 gram, Kamis (26/7) kemarin, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugianm menerangkan kasus Narkoba hingga bulan Juli 2018 sudah melampaui kasus Narkoba Tahun 2017. “Hingga bulan Juli saat ini, kasus Narkoba yang ditangani Polres Kutim mencapai 63 kasus dengan tersangka 71 orang, bahkan dalam dua bulan terakhir dari empat tersangka diamankan sabu seberat 130 gram lebih,” kata terang Kapolres.
Diungkapkan, bersama pihak terkait terus lakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kutim, terlebih Kutim berada di jalur trans Kalimantan yang terbuka ya baik melalui darat maupun laut. “Posisi Kutim ini menjadi pelaung pengedar narkotika, karenanya setiap pengedar lambat laun tertangkap,” sebut Kapolres.
Terkait kemungkinan pengedar ditembak, Kapolres tidak menjawab kecuali melempar senyum ketika Suara Kutim.com melontarkan pertanyaan pengedar Narkoba sebaiknya “diinfus” (ditembak,red) agar ada efek jera. “Wilayah Kutim ini sangat terbuka terhadap akses manapun juga, seperti yang kita lihat Sangkulirang, Tanjung Mangkalihat, Muara Wahau, Muara Ancalong, Teluk Pandan, semuanya terbuka dan berbatas banyak daerah,” bebernya.(SK12)

Artikulli paraprakDinkes Gelar Vaksinasi Campak Jerman Selama 2 Bulan
Artikulli tjetërArif : Trotoar Untuk Pejalan Kaki, Bukan Tempat Jualan dan Parkir Kendaraan