Beranda politik DPRD Kutim Basti Jamin Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Untungkan Masyarakat Lokal

Basti Jamin Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Untungkan Masyarakat Lokal

0

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Yang telah disahkan oleh pemerintah Kutim belum lama ini, akan menguntungkan bagi tenaga kerja lokal atau masyarakat Kutim sendiri.

“Pada pasal 22 di dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dicantumkan bahwa dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja, kita minta pihak perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80 persen tenaga lokal dan 20 persen pegawai dari luar Kutim,” ujar Basti.

Diakui Basti, memang besaran persentase perbandingan rekrutmen tenaga kerja ini sempat ditentang oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim, karena dianggap terlalu diskriminatif, namun sebenarnya tidak.

“Memang sempat dianggap diskriminatif oleh Biro Hukum terkait persentase rekrutmen tenaga kerja seperti yang kita tetapkan dalam Perda. Padahal tidak demikian. Kita memang mau perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Ketika lokal (tenaga kerja, red) ini memang sudah tidak ada, maka silahkan saja mengambil dari luar, kita tidak pernah menghalangi. Yang penting saat melakukan rekrutmen, pihak perusahaan menyampaikan kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red) Kutim dan diumumkan. Ketika tidak ada pelamar dari lokal, maka silahkan saja mengambil dari luar daerah, bahkan tenaga asing,” terangnya.

Lebih jauh Basti mengatakan, bahwa dalam penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tentunya Pansus (Panitia khusus) sudah memikirkan dan mempertimbangkan secara matang segala aspek dan akibat yang bakal timbul dari penerapan Perda Ketenagakerjaan ini.

“Yang pasti dalam penyusunannya (Perda Ketenagakerjaan, red) kita sudah pertimbangan secara matang dan hati-hati, agar nantinya tidak ada masalah yang timbul saat perda ini diterapkan. Pastinya tenaga kerja lokal tetap diutamakan, namun tetap tidak merugikan pihak pengusaha,” pungkas Basti.(Adv)