SANGATTA,Suara Kutim.com (13/6)
Rendahnya penerimaan daerah dari retribusi sampah menurut Kepala UPT KPP Sangatta, Basuki Isnawan menyebutkan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, baru tahun 2013 melakukan pembenahan infrastruktur kebersihan seperti tong dan bak sampah dan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Kemudian pada tahun 2014, lanjut Basuki, bersama Dispenda Kutim melakukan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Umum tentang sampah ini kepada masyarakat dan ditahun 2015 aktifitas pemungutan sampah dilakukan namun baru seputaran jalan-jalan protokol kota Sangatta yang bisa dijangkau truk angkutan sampah.” Sementara untuk pengambilan sampah di tingkat RT langsung dikelola atau dikoordinir masing-masing RT,” jelasnya.
Terkait besaran retribusi sampah yang dipungut kepada warga di tingkat RT antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per rumah per bulannya, Basuki mengatakan nilai pungutan tersebut sepenuhnya merupakan kesepakatan antara warga setempat dengan pihak RT.
“UPT KPP Sangatta tidak ada dilibatkan sama sekali dalam penentuan besaran pungutan sampah tersebut sementara terkait setoran retribusi sampah Rp 5000 per bulan perrumah sesuai dengan yang diatur dalam Perda Retribusi Jasa Umum tidak ada sepeserpun disetorkan,” bebernya.
Basuki menambahkan target penerimaan retribusi sampah yang hanya Rp 25 juta pada tahun 2016 perhitungannya dari Hotel, Rumah Makan dan Restauran yang ada di Kota Sangatta. “Kedepan kami masih merancang bagaimana semua rumah tangga bisa menyetor retribusi sampahnya, berbagai pola atau mekanisme sedang disusun seperti pemungutan bersamaaan dengan pembayaran PDAM atau PLN namun bisa juga petugas sampah yang ada di RT di koordinir langsung oleh UPT KPP sehingga terdata warga yang wajib membayar retribusi sampah itu,” paparnya.(SK3)