Beranda hukum Bawa Kayu, AB dan AK Ditahan Polisi

Bawa Kayu, AB dan AK Ditahan Polisi

1189
0

SANGATTA (2/3-2018)
Kepolisian Resort Kutim kembalikan mengamankan pembalak kayu, dari 2 tersangka yakni AB dan AK, berhasil ditahan 2 unit truk serta puluhan potong kayu olahan. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan dari tersangka AB diamankan truk Nopol S 9759 UR bersama kayu 135 potong kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran.
Bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, disebutkan, dari tangan AK diamankan 34 potong kayu olahan jenis ulin dan 6 potong jenis kapur, selain itu juga diamankan truk Nopol KT 8979 LG. “Semuanya berjumlah 10 meter kubik bernilai puluhan juta rupiah,” terang kapolres.
Disebutkan, saat diamankan, AK dan AB tak bisa memperlihatkan dokumen terkait kayu yang mereka bawa. Dijelaska, sesuai UU Kehutanan, semua kayu yang dibawa wajib dilengkapi dengan dokumen seperti surat asal kayu. “Kini mereka berdua diamankan di Polres Kutim, menyusul tersangka sebelumnya yang diamankan karena mengangkut kayu tanpa ijin,” timpal AKP Yuliansyah.(SK10)

Artikulli paraprakRibuan Ekor Buaya Ukuran Besar Ada di Sandaran
Artikulli tjetërPejabat Desa Tanjung Manis Sangkulirang Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Bersama Mitra Kerja