Beranda hukum Bawa Senjata Api dan Amunisi, FW Ancam Anggota Lantas Dengan...

Bawa Senjata Api dan Amunisi, FW Ancam Anggota Lantas Dengan Sangkur

0

Loading

SANGATTA (1/11-2018)
Kasus FW alias Fe – oknum PNS Pemkab Kutim yang tertangkap tangan memiliki senjata api di Sangatta, mulai bergulir di Pengadilan Negeru (PN) Sangatta. FW yang tercatat pegawai Dinas Pariwisata Kutim ini, sudah menjalani persidangan di PN Sangatta.

Kajari Sangatta Mulyadi menunjuk Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama FW diadili. Kepada Suara Kutim.com, Kajari Mulyadi menerangkan pada Kamis (19/7) pukul 10.45 WITA  di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara, FW yang mengemudikan Mobil Nopol KT 8306 RE hampir bersenggelolan dengan mobil Nopol KT 8616 RI yang dikemudikan Tahir.

“Karena hampir bersenggolan, FW dan Tahir sama-sama keluar dari mobil dan terjadi perang mulut. Pada saat bersamaan melintas  RACHMAD ABADI – anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur kemudian melarai percecokan antara FW dengan Tahir,” terang kajari.

Namun, FW tidak terima, warga Jalan APT Pranoto Sangatta ini malah ingin menyerang Tino dengan sangkur. Melihat FW ingin menyerangnya, Tino langsung mengontak anggota Satlantas lainya sehingga FW tak berdaya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di mobil FW, ditemukan  1 unit senpi rakitan warna kayu polesan Caliber 5,6 mm, 1 unit senpi rakitan warna hitam Caliber 3,8 mm, 1 unit  senpi rakitan warna hitam gagang kayu Caliber 7,62 mm,  1 unit  senpi rakitan warna hitam Caliver 2,2 mm,  18  butir amunisi Caliber 3,8 (Revolver),  17 butir amunisi Caliber 5,56 mm merk Pindat,  27  butir amunisi Caliber 7,62 mm merk Pindat,  8  butir amunisi Caliber 2,2 mm,  3 buah tas senpi,  9 butir amunisi yang sudah digunakan Caliber 5,56 mm,  1 bilah parang dan sarungnya serta  1  bilah pisau sangkur warna hitam.

“Semua senpi, amunisi dan senjata tajam yang dibawa FW tidak dilengkapi dengan ijin yang sah dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur, terhadap FW, didakwa melanggar Pasal 1 dan 2 ayat  1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” terang Kajari Mulyadi.(SK11)

 

 

 

 

Artikulli paraprakProgram Sapa Warga KaKaKu Datang, Diapresiasi Dukcapil Kutim
Artikulli tjetërBayar Utang KTI, Pemkab Sepakat PLTGB Dijual