Beranda hukum Bawaslu Limpahkan 2 Berkas Pelanggaran Pemilu ke Polres Kutim

Bawaslu Limpahkan 2 Berkas Pelanggaran Pemilu ke Polres Kutim

0
Ketua Bawaslu Andi Mapasiling dan Budi Wibowo menyerahkan 2 berkas pelanggaran Pemilu ke Polres, Selasa (30/4).

Loading

SANGATTA (30/4-2019)

                Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman  kasus, akhirnya Bawaslu Kutim menyerahkan 2 berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke ke Polres Kutim. Berkas kasus Pemilu  yang   melibatkan AA dan YR ini, terang Ketua Bawaslu Kutim Andi Mapasiling, diserahkan ke Polres Kutim, Selasa (30/4).

                Kepada Suara Kutim.com, disebutkan, berkas pelanggaran Pemilu diserahkan Budi Wibowo – Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim ke Reskrim Polres Kutim sebagai Koordinator Gakumdu Pemilu Tahun 2019 Kutim. “Kedua berkas diterima Iptu M Rakib dan Kepala SPK Ardiansyah,” terang Andi Mapasiling usai penyerahan kedua berkas.

                Menjawab pertanyaan Suara Kutim.com kasus yang dilimpahkan, Andi Mapasiling bersama Budi Wibowo menerangkan terkait penyalahgunaan Formulir C6 saat Pemilu Tahun 2019, Rabu (17/4) lalu. Disebutkan, AA ditemukan telah menggunakan Formulir C6 di TPS 39 Singa Gembara, kemudian YR di TPS 66 Teluk Lingga. “YR bahkan diketahui telah melakuka pencoblosan dua kalu yakni di TPS 68 dan 66 Teluk Lingga, pada TPS 66 ia (YR,red) menggunakan e-KTP yang disediakan pada antara pukul 12.00 hingga 13.00 Wita,” terang Andi Mapasilling.

                Terhadap perbuatan AA, Bawaslu menduganya dengan pelanggaran pasal 533  UU Pemilu, sedangkan terhadap YR disangkakan melanggar pasal 516 UU Pemilu. “Sesuai UU Pemilu, tindak pidana Pemilu ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari 3 institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” terang Andi.

                Nantinya, sebut Andi, berkas yang diserahkan Bawaslu segera diproses Polres Kutim dengan ketentuan dalam waktu 14 hari untuk pemberkasan. Bagi Bawaslu, proses penyelidikan yang dilakukan Bawaslu sudah lengkap dan memenuhi syarat UU Pemilu.

                Terkait pasal yang dikenakan pada AA, disebutkan yakni pelanggaran telah melakukan pencoblosan bukan atas namanya. Terhadap AA, ancaman hukumannya penjara  maksimal selama 1 tahun 6  bulan dan denda maksimal Rp18 juta, sementara terhadap YR ancamannya sama hanya beda pasal yang dilanggar. 

                “Apabila tahap penyidikan lengkap atau P21, maka kepolisian segera melimpahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta,” beber Andi Mapasilling.(SK11)