Beranda kutim Bawaslu Pantau Kegiatan Paslon

Bawaslu Pantau Kegiatan Paslon

0

Loading

SANGATTA (20/10-2020)

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling  mengakui  pengawasan Pilkada Tahun 2020 dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa di pilkada dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

Disebutkan, Bawaslu Kutim menerapkan  7 poin yakni  kampanye harus dalam pertemuan terbatas, pertemuan dilakukan tatap muka dan daring, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa  dan kegiatan lainnya yaitu rapat umum, kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial, ulang tahun parpol, medsos, dan daring.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan lainnya berupa pendaftaran tim petugas atau relawan di medsos, protokol kesehatan COVID-19, politik uang. “Netralitas ASN, kampanye pejabat negara dan sebagainya,” menjadi salah satu bagian pengawasan.

 Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan  potensi masalah yang bisa saja terjadi yakni APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, hoaks, kampanye hitam, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19.

“Kampanye Paslon yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 dan ada konstentrasi massa yang tidak terkendali. Kemudian jika terjadi pelanggaran pemilihan di luar ketentuan kan tetap diterapkan proses penindaklan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya seraya menerangkan saat ini ada Paslon yang memasang APK melebihi ketentuan.(SK4)

Artikulli paraprak5 Kali Raih WTP, Kutim Terima Penghargaan
Artikulli tjetërIsran : Silahkan, Jangan Anarkis dan Jaga Prokes