Beranda kutim Bayar BPHTB Bukan Pungutan PTSL

Bayar BPHTB Bukan Pungutan PTSL

0

Loading

SANGATTA (11/2-2019)

 Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara pembayaran pengurusan sertifikat dengan  kewajiban Bayar  Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).  Untuk penbuatan sertifikat Program Nasional (Prona), yang sejak tahun lalu disebut Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), kata Sofyan Noor- PPK PTSL tahun 2018,banyak masyarakat menyangka  bayar, padahal  yang mereka bayar adalah BPHTB.

Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan, BPN terus mensosialisasikan kalau pembuatan sertifikat melalui PTSL memang  gratis. Namun, tetap bayar pajak, BPHTB.

Dikatakan, proses pembuatan sertifikat, itu sangat berbeda dengan urusan BPHTB. Sebab bayar BPHTB, itu urusannya ke pemda. Karena itu itu masuk kas Pemda, sementara urusan sertifikasi lahan itu urusan pemerintah pusat. “hanya saja, saat urus sertifikat, maka bayar BPHTB, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lain halnya, sebut Sofyan, kalau pembuatan sertifikat  diajukan secara pribadi, untuk lokasi tertentu, memang ada biayanya sedangkan tarifnya ada ketentuan, yang besarannya tergantung luas lahan bukan tergantung jaunya letak objek yang akan disertifikatkan.

Disebutkan, untuk proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL, permohonan sertifikasi tanah atau lahan merupakan usulan dari pihak desa. Ini berbeda dengan pengajuan pribadi, yang didaftarkan mealui loket di BPN.

Pada program PTSL, tidak bisa melayani sertifikasi lahan atau tanah yang dikuasai oleh sebuah badan hukum yang bersifat provit atau bisnis seperti perusahaan. “Untuk badan hukum perusahan, memang tetap diukur, tapi tidak keluar sertifikatnya,” katanya.

Disebutkan, pada  2019 ini pemerintah pusat kembali memprogramkan PTSL, 6 ribu diantaranya berada di Kutim. Namun hingga kini yang mendapat persetujuan anggaran melalui DIPA BPN Kutim, baru lebih kurang 3500 bidang tanah. Sementara sisanya masih menunggu kepastian dari BPN Pusat. “Konon yang sisanya, itu akan melibatkan pihak ke Tiga, yang saat ini sedang dilelang di Kanwil,” jelasnya. (SK2)

Artikulli paraprak3 Tahun Terakhir Layanan PDAM Meningkat
Artikulli tjetërPemkab Harus Pandai Cari Uang Dengan Memanfaatkan Obyek Wisata