Beranda hukum Belayar Tanpa Ijin, LCT Mahakam Permai Dihentikan KRI Sidat 851

Belayar Tanpa Ijin, LCT Mahakam Permai Dihentikan KRI Sidat 851

0

Loading

SANGATTA (26/8-2017)
Gara-gara menangkhodai kapal tak berijin, Nanang Ibrahim, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Nanang, diajukan ke PN Sangatta karena pada Senin (12/6) lalu setelah membongkar Tandan Buah Sawit (TBS) di Jetty IPS Bual-Bual melanjutkan perjalannnya ke Jetty PT PTS di Manubar dengan membawa 1 unit dozer serta 2 unit bak truk.
Perjalanan menuju Manubar ini , LCT Mahakam Permai ditemukan KRI Sidat 851 di peraiaran Selat Makassar. “Ketika diperiksa, ternyata LCT Mahakam Permain yang dinakhodai Nanang Ibrahim berlayar tidak disertai dokumen kapal serta muata kapal berupa Surat Persetujuan Belayar selain itu kondisi kapal dinilai tidak laik laut,” terang Kajari Sangatta Mulyadi belum lama ini.
Kasus yang kali pertama ditangani Kejaksaan Negeri Sangatta ini, diakuinya merupakan hasil pemeriksaan yang Lanal Sangatta. Menempatkan Ibrahim Nanang di kursi pesakitan nanti, ia memerintahkan Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ibrahim didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. “ Nakhoda yang berlayar harus memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar ,” timpal Muhammad Israq seraya menambahkan terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 302 ayat (1) jo Pasal 117 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (SK12)