Beranda hukum Belum Terima C6 : Bisa Mencoblos Sejak Pukul 07.00 Wita Dengan Membawa...

Belum Terima C6 : Bisa Mencoblos Sejak Pukul 07.00 Wita Dengan Membawa e-KTP

0

Loading

SANGATTA (16/4-2019)

                Petugas TPS diminta mempelajari buku panduan dalam melaksanakan tugas terutama saat menerima pendaftaran. Sayuti Iberahim – Komisioner KPU Kutim menyebutkan bagi masyarakat yang belum mendapat surat udangan atau formulir C6, namu terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diberikan kesempatan dengan waktu mencoblos  antara pukul 07.00 Wita hingga 13.00 Wita sepanjang data pada DPT sama dengan e- KTP atau Suket yang dibawa.

                Dijelaskan, PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ditegaskan  “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya,” sebut Sayuti.

                Ia  mengakui  banyak warga masyarakat mempertanyakan C6 yang belum diterima seperti diunggah dalam media sosial. “C6 itu bisa saja tidak ada karena memang belum diantar petugas hingga hari pemungutan suara,k  nah sebagai data validnya adalah e-KTP atau Suket, kemudian dicocok dengan DPT terlebih lagi pemilih sudah tahu nomor urutnya. Jadi harus diberi kesempatan sejak TPS mulai dibuka hingga pukul 13.00 Wita,”terangnya seraya menambahkan sama dengan pemilih tambahan bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, ataus  Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

                Dijelaskan,  bagi warga pemilih yang tidak terdaftar di DPT  bisa mendaftar terlebih dahulu untuk pencoblosan setelah pukul 12.00 Wita dengan syarat membawa KTP elektronika atau Suket. “DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS. Namun  hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik,” tandasnya seraya kembali mengigatkan KPPS memperhatikan buku petunjuk.(SK11)