Beranda kutim adv pemkab Benahi Data Kematian, Disdukcapil Minta Desa Buat Buku Pokok Pemakaman

Benahi Data Kematian, Disdukcapil Minta Desa Buat Buku Pokok Pemakaman

0

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi, bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Namun banyak masyarakat masih kesulitan untuk mengaksesnya.

Menanggapi hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) petugas registrasi desa, terkait kebutuhan pelayanan dokumen kependudukan.

“Ini sudah berjalan, setiap desa rata-rata mengirimkan dua orang untuk mengikuti bimtek tersebut,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).

Lanjutnya, dalam Bimtek tersebut, Disdukcapil juga menyampaikan informasi mengenai data kematian yang menjadi salah satu hal prioritas dalam data kependudukan di masing-masing desa.

“Data kematian, itu ada namanya buku pokok pemakaman. Jadi setiap pemakaman harus ada buku pokoknya, yang meninggal itu harus didata disitu,” ujarnya.

Ia menambahkan alur untuk menerbitkan data kematian dari Desa harus bersinergi agar menjadi satu kesatuan dalam data base kependudukan.

“Kemudian berkasnya dilengkapi, lalu desa membuat surat keterangan kematian, lalu dikirim ke Disdukcapil sini, dan kami akan menerbit surat kematian. Sehingga terhubung dengan database,” bebernya.

Ini merupakan langkah yang dilakukan Disdukcapil dalam pembenahan data kependudukan dengan menyasar langsung ke setiap desa.

“Setiap buku pokok kematian harus terisi rapi, kami memperbaiki datanya lewat desa,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, selain membantu memastikan keakuratan data kependudukan pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris agar dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum.(Adv/Red/Win)

Artikulli paraprakBasti Sebut Anggaran Pengadaan Alat Rekam E-KTP Perlu Didukung Penuh
Artikulli tjetërRaperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Pansus DPRD Beri Catatan Empat Poin Penting Untuk Pemkab Kutim