Beranda ekonomi Biar Jera, Pelanggar Prokes di Sangatta Disangsi Bersihkan Fasum dan Push-Up

Biar Jera, Pelanggar Prokes di Sangatta Disangsi Bersihkan Fasum dan Push-Up

0
Sejumlah warga Sangatta yang terjaring razia prokes, Rabu (11/11/2020) diberi sangsi sosial akibat melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya

Loading

Sangatta (11/11-2020)

Meski angka terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kutai Timur (Kutim) terus mengalami peningkatan, namun ternyata masih ada saja warga yang tidak mematuhi akan penerapan protokol kesehatan (Prokes), khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini terlihat dari hasil giat razia penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan Tim Gugus Penanganan COVID-19 Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (11/11/2020). Dari razia yang dilaksanakan tim gabungan anggota Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta, Lanal Sangatta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim dan Aparat Kecamatan Sangatta Utara, terjaring puluhan warga sangatta yang asik berkeliaran menggunakan mendaraan bermotor roda dua (R2) namun menggunakan masker.

Sangsi bagi warga Sangatta
yang terjaring razia Prokes, Rabu (11/11/2020)

“Giat razia ini memang sengaja dilakukan secara mendadak. Hal ini untuk mengetahui tingkat kesadaran warga akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sejumlah warga dan karyawan perusahaan yang terjaring razia protokol kesehatan ini kebanyakan beralasan lupa atau ketinggalan masker di rumah. Sebagai sangsinya, puluhan warga yang terjaring di sekitar Bundaran Patung Singa Sangatta Utara ini dijatuhi hukuman sangsi sosial, berupa kewajiban membersihkan atau menyapu jalan dan mencabut rumput liar yang tumbuh pada area bundaran patung singa. Sementara sangsi fisik juga diberikan, yakni berupa hukuman melakukan push-up,” jelas Kapolsek Sangatta Utara, AKP Slamet Riyadi didampingi Camat Sangatta Utara Basuni, Rabu (11/11/2020).

Lebih jauh dikatakan, sangsi yang diberikan kepada warga ini bisa menjadi efek jera agar warga tidak kembali mengulangi tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19. Pasalnya, angka penularan dan terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kutim terus mengalami peningkatan setiap harinya. Sedangkan Kecamatan Sangatta Utara merupakan daerah yang mamiliki kasus terkonfirmasi positif dan penularan COVID-19 tertinggi di wilayah Kutim.

Sangsi kerja sosial bagi pelanggar Prokes,
tidak menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah, Rabu (11/11/2020)

“Warga yang telah terjaring razia protokol kesehatan hari ini, selanjutnya dilakukan pendataan identitas oleh anggota Satpol PP Kutim. Jika di kemudian hari kembali terjaring, maka selain kembali dijatuhi sangsi sosial, juga akan dikenakan sangsi denda wajib menyediakan 19 buah masker untuk diserahkan kepada tim COVID-19 Kutim yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat. Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran dan berefek jera, juga bagi warga lainnya,” ucap Basuni.(Admin)

Artikulli paraprakKPU Kutim Targetkan Lebih dari 75 persen Angka Parmas pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020
Artikulli tjetërKeberadaan Mobile Lab PCR COVID-19, Maksimalkan Penanganan COVID-19 di Kutim