Beranda hukum Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Ditetapkan Rp38.525.445

Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Ditetapkan Rp38.525.445

902
0

SANGATTA (10/4-2018)
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018 ditetapkan Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 7 Tahun 2018. Kepres yang diterbitkan Selasa (10/4), sudah diterima semua Kantor Urusan Agama se Indonesia karena sedang dinanti Calon Jamaah Haji.
Kepala Kantor Urusan Agama Kutim Ambotang bersama Kasi Urusan Umrah dan Haji Sofiansyah, Selasa (10/4) menerangkan, dalam Kepres ditetapkan 13 Embarkasi Haji yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Pondok Gede Jakarta, Bekasi – Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok.
Dalam Kepres, ujar Ambotang, BPIH terendah yakni Aceh sebesar Rp31.090.010 sementara tertinggi Makassar sebesar Rp 39.507.741 . Untuk Embarkasi Balikpapan termasuk CHJ Kutim ditetapkan Rp38.525.445, sementara BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp66.232.290.
BPIH yang kini sedang menunggu petunjuk teknisnya dari Menteri Agama, terang Sofiansyah, merupakan biaya untuk penerbangan haji, pemondokan di Makkah dan Madinah, biaya hidup, pelayanan haji di luar dan dalam negeri.
Ditambahkan, pelunasan BPIH nantinya disetor CHJ ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji )BPKH) melalui bank yang ditunjuk BPKH. “Insya Allah, dalam waktu tidak lama akan diterbitkan petunjuk teknis pelunasan BPIH karenanya calon jamaah haji untuk bersabar dalam beberapa hari, baru melakukan pelunasan yang terpenting persiapan semua dokumen yang dibutuhkan seperti bukti setor awal, KTP dan Pas Foto,” pesan Sofya seraya menambahkan yang disetor untuk pelunasan sebesar Rp13.025.445.(SK12)

Artikulli paraprakMastur : Ingatkan Warga Telen Jaga Kamtibmas Demi Pembangunan
Artikulli tjetërData Warga Miskin Belum Valid, Bantuan Salah Sasaran