Beranda hukum Boy Banding, Damar dan Alwi Menerima

Boy Banding, Damar dan Alwi Menerima

0
Heriato alias Boy ketika mengamuk dan ingin menyerang Jaksa Andi Aulia Rahman, namun langsung diamankan aparat keamanan yang sudah siaga.

Loading

SANGATTA (7/6-2018)
Terpiada Harianto alias Boy tetap bersikukuh tidak terlibat dalam aksi perampokan dikediaman Sabbara – warga Teluk Pandan. Ia tidak terima divonis bersalah, sehingga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Sedangkan Damar dan Alwi – 2 terpidana lainnya menyatakan menerima.
Humas PN Sanggata, Andreas Pungky Maradona kepada Suara Kutim.com, Rabu 6/6) menerangkan, Boy menyatakan banding setelah beberapa hari divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara. “Karena Bos menyatakan banding, maka pekaranya akan disampaikan ke PT Kaltim,” terangnya.
Seperti diwartakan, Boy belum lama ini dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Warga Bontang saat menjalani sidang terakhir, dijaga ketat. Bahkan, ketika mendengarkan amar putusan majelis yang terdiri Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Riduasnyah serta Alfian Wahyu Pratama, ia dijaga dua anggota Polres Kutim yang berdiri disampingnya.
Dalam sidang yang dihadiri Andi Sofyan sebagai Jaksa Pengganti, terungkap Boy merupakan otak dari pencurian di kediaman Sabarra. Majelis hakim melihat dari bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Bukti kuat keterlibatan Boy yakni mobil yang digunakan adalah miliknya, sementara 2 saksi yakni Damar dan Muhammad Alwi mengakui sama-sama menuju sasaran yang sebelumnya berkumpul di kediaman terdakwa Boy di Lok Tuan, meski saat melakukan pencurian Alwi tidak ikut kecuali Damar, Culang (DPO,red) dan Boy. “Semua keterangan saksi dan bukti menguatkan terdakwa Harianto terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di kediaman Sabbara, meski terdakwa membantah baik dalam persidangan maupun pada pembelaanya,” terang majelis.
Yakin dengan keterlibatan Boy, majelis akhirnya memvonisnya 17 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 KUHP. Putusan majelis ini sama dengan tuntutan JPU Andi Aulia Rahman. Meski divonis 17 tahun, warga Lok Tuan yang pernah dihukum karena senjata tajam ini tidak kehilangan mobilnya.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Damar dan M Alwi, diganjar hukuman sama 14 tahun atau berkurang 2 tahun dari tuntutan JPU. Terhadap putusan majelis hakim, Damar dan Alwi menyatakan menerima sehingga pekaranya sudah berkekuatan hukum tetap.(SK12)