Beranda hukum Boy Keberatan, Pembelaan Disampaikan Tertulis ke Majelis Hakim

Boy Keberatan, Pembelaan Disampaikan Tertulis ke Majelis Hakim

0
Terdakwa Boy saat menyampaikan pembelaanya ke majelis hakim PN Sangatta, Selasa (15/5).

Loading

SANGATTA (15/5-2018)
Jika pada pembacaan tuntutan terdakwa Har alias Boy, mengamuk tidak terima dengan tuntutan JPU Andi Aulia Rahman, namun pada persidangan lanjutan, Selasa (15/5), warga Bontang ini tak berkomentar kecuali menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim yang isinya keberatan dengan tuntutan JPU Andi Aulia Rahman.
Meski sudah menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU, Boy sempat meminta majelis hakum yang dipimpin Tornando Edmawan – Ketua PN Sangatta, meminta JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama di Kepolisian.
“Tolong, yang mulai, BAP saya dibacakan paka JPU,” pinta Boy
Namun, permintaan Boy ditolak majelis, karena BAP pernah diberikan JPU namun dikembalikan. “Saat ini, sidang agendanya memberi kesempatan pembelaan Sdr Har, Nah, nanti jika memang ada vonis majelis saudara bisa banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda atau kasasi ke MA,” kata Hakim Tornado Edmawan.
Prosesi sidang yang berlangsung 15 menit sempat tegag, pasalnya Boy, saat menyampaikan pembelaanya posisinya hanya seukuran lengan orang dewasa dengan ketua majelis. Melihat Boy, dekat majelis, sejumlah anggota Polres Kutim langsung siaga demikian dengan jajaran PN Sangatta dan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Beruntung setelah menyerahkan surat pembelaanya yang dua eksemplar, Boy dengan rompi merahnya kembali duduk di kursi persakitan. Menjelang sidang ditutup, majelis hakim sempat mempertanyakan sikap JPU akan pembelaan Boy. “Tetap yang mulia, kami tetap bertahan dengan tuntutan kami yang disampaikan pada persidangan terdahulu,” kata Andi Sofyan sebagai jaksa pengganti.
Sebelumnya, saat ia dituntut 17 tahun penjara, Boy terdakwa perampokan di kediaman Sabbara – warga Teluk Pandan, tak terima dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Andi Aulia Rahman. Ketidaksukaan warga Bontang ini,sudah tampak saat majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Tornado Edmawan,membuka sidang.
Saat majelis menanyakan tentang kesehatannya, Boy terus mengoceh dan menyatakan ia tidak terlibat dalam aksi perampokan yang menyebabkan Sabarra,meninggal dunia akibat dipukul dengan linggis oleh Cu yang masih DPO.
Namun ketika Jaksa Andi Aulia Rahman akan memberikan surat tuntutannya, Boy ngamuk dan menyebut kasusnya hanya rekayasa polisi. Meski demikian, aksi Boy ingin menyerang Jaksa Andi Aulia Rahman ini digagalkan sejumlah anggota Polres Kuti, Kejaksaan dan PN Sangatta yang langsung bertindak mengepung Boy.
Boy yang pernah terlibat kasus pidana dan dihukum penjara, selama persidangan selalu membantah dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Namun sejumlah saksi yang dihadirkan diantarnya yakni Da dan Al membenarkan jika perencanaan perampokan dimatangkan di kediaman Boy di Lok Tuan Bontang, bahkan mobil Boy yang digunakan.
Meski Boy membantah, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, ia tidak bisa membuktikan ketidakterlibatannya kecuali menyatakan BAP direkayasa. “Terdakwa Boy terbukti melanggar pasal 365 KUHP, bahkan karena takut ditangkap terdakwa melarikan diri ke Muara Jawa Kukar bersama Al hingga ditangkap akhir tahun 2017 lalu,” beber Jaksa Andi.(SK12)

Artikulli paraprakMasalah Sampah, Anjas Sarankan Pemkab Beli Lahan Untuk TPS Baru
Artikulli tjetërHilal Tak Terlihat, Awal Puasa Ramadhan Ditetapkan Kamis Lusa