Beranda hukum BPK Minta Pola Bansos dan Hibah Dirubah, Termasuk Untuk Makanan Tahanan

BPK Minta Pola Bansos dan Hibah Dirubah, Termasuk Untuk Makanan Tahanan

0

Loading

SANGATTA (8/7-2019)

Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemkab Kutim akan melakukan perbaikan sistem pelaporan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu rekomendasi yang diberikan BPK, terang Sekda Irawansyah,  mengubah pola atau mekanisme dalam pemberian dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah kepada sejumlah lembaga dan organisasi, termasuk instansi vertikal di Kutim seperti  Polres Kutim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Kepada wartawan, Irawansyah yang juga Ketua TPAD Kutim mengakui setiap tahunnya Pemkab Kutim selalu menggelontorkan dana Bansos dan hibah kepada sejumlah organisasi dan lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan serta lembaga pendidikan di Kutim, termasuk instansi vertikal. Dana yang dikucurkan tergoolong besar yakni an=tara Rp 3 miliar hingga Rp 3,5 miliar. Untuk Polres Kutim, dana hibah diperuntukkan bagi pembiayaan makan tahanan yang berada di Polres Kutim, selama setahun penuh, sementara untuk Kejari Kutim dan PN Sangatta untuk kebutuhan kedua instansi tersebut.

Disebutkan Irawan, rekomendasi BPK,  ke depan pola penyaluran dan hibah bagi instansi vertikal ini akan dirubah yang selama ini untuk pembiayaan makan tahanan langsung diberikan kepada Polres Kutim, namun ke depan polanya akan berbeda. “Pemkab Kutim akan bertanggung jawab langsung dengan melakukan lelang terbuka dalam pembiayaan pemberian makanan bagi tahanan yang ada di Polres Kutim tersebut. Selain itu, pemberian bantuan dana hibah untuk makan tahanan yang ada di Polres Kutim selama ini memang dianggap sebagai hal yang wajar dan patut. Sebab, sebagian besar tahanan yang berada di Polres Kutim juga merupakan warga Kutim,” sebut Irawan.(SK2)

Artikulli paraprakBupati Ismu : Minta Maaf Melalui Media Massa
Artikulli tjetërPerbaiki Baling-Baling Kapal, Ulla Diterkam Buaya Bengalon