Beranda hukum Buat Dokumen Palsu, MS Tilep Rp446,1 Juta Uang PT SJAMAT Kongbeng

Buat Dokumen Palsu, MS Tilep Rp446,1 Juta Uang PT SJAMAT Kongbeng

0

Loading

SANGATTA (16/6-2018)
Entah apa yang ada dalam benak MS, jabatannya sebagai kasir PT Satrindo Jaya Agropalma Muara Wahau Transport (SJAMAT) Kongbeng tentu merupakan jabatan bergensi, terlebih mendapat kepercayaan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Namun, kepercayaan yang diamanahkan, justru disalahgunakan sehingga PR SJAMAT mengalami kerugian Rp 446.145.000. Kajari Sangatta Mulyadi, belum lama ini menerangkan, aksi penipuan yang dilakukan MS dengan cara membuat jalan pengangkutan CPO fiktif.
Sebagai kasir yang digeluti selama 6 tahun, MS, ujar kajari, bertugas dan bertanggung jawab mencatat pengeluaran dan pemasukan uang, merekonsil uang di Bank dan menutup buku transaksi. Namun, pada tahun 2017, MS membuat laporan double terkait uang jalan pengangkutan CPO.
“Setelah semua truk pengangkut melakukan pengisian CPO dan ditimbang, diberikan surat Surat Pengantar Barang dengan bentuk satu lembar kertas kecil warna merah, selanjutnya CPO langsung dikirim ke pembongkaran atau biasa di sebut Labanan Bulking Station namun sebelum dibongkar dilakukan penimbangan. Demikian ketika selesai dilakkan pembongkaran dilakukan penimbangan untuk menimbang berat kosong sehingga keluar SPB dan sopir menyimpan atau memegang 3 bukti pengiriman CPO yang berbentuk kertas ukuran kecil warnah merah sebanyak 2 lembar yakni 1 lembar timbangan awal dari pabrik dan 1 lembar timbangan akhir dari penerima atau timbangan di Bulking Labanan Satation, dan 1 lembar kertas ukuran besar warnah merah berisi rekapan dari 2 SPB yang sudah di terima sopir,” beber Kajari.
Dokumen penting itu, ungkap Kajari, dibawa oleh sopir ke kantor PT Satrindo Jaya Agropalma, namun sebelumnya berbekal 3 SPB dilakukan pengisian BBM. Selain itu, sopir menukar kembali atau menyetorkan 3 lembar kertas SPB kepada MS sebagai kasir. “Dengan 3 lembar SPB itulah, sopir pembawa CPO mendapat pembayaran berupa uang jalan sebesar Rp150 ribu persekali jalan,” jelas Kajari termasuk uang makan.
Namun, ujar Kajari, untuk surat pengajuan BBM, terdakwa yang menandatanganinya dan bukan sopir. Dengan cara demikian, terdakwa MS, ungkap Kajari, dimaksud supaya terdakwa dapat mencairkan uang.
Bersama Harismand sebagai JPU, dijelaskan, aksi yang dilakukan MS menyebabkan PT SJAMAT) Kongbeng sebesar Rp446,1 juta lebih. “Perbuatan MS itu terjadi bulan Januari 2017 lalu,” terang kajari seraya menambahkan MS dijerat melanggar pasal 374 jo pasal 372 KUHP. (SK12)

Artikulli paraprakPemkab dan Jajaran Forkominda Kutim Open House di GSG
Artikulli tjetërBPJS Siap Layani Pemudik