Beranda hukum Bulan Juli, Warga Sangatta Bayar Retribusi Sampah Sebesar Rp3.500 Perbulan

Bulan Juli, Warga Sangatta Bayar Retribusi Sampah Sebesar Rp3.500 Perbulan

0
Petugas pengangut sampah sedang memindahkan sampah dari TPS ke TPA Batota.

Loading

SANGATTA (28/4-2017)
Warga Kota Sangatta bulan Juli mendatang akan dikenai pungutan retribusi sampah, pungutan yang dilakukan Pemkan di luar iuran warga kepada petugas pemungut sampah yang dikelola RT atau warga secara swadaya.
Pemunutan Retribusi Sampah, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur Ence Akhmad Rafiddin Rizal, disatukan pada pembayaran PDAM. “Badan Pendapatan Daerah Kutim menyebutkan ada potensi retribusi sampah yang bisa dipungut kepada masyarakat, meskipun selama ini masyarakat telah dipungut iuran sampah, namun pungutan ini dilakukan masing – masing RT selaku pengelola kebersihan lingkungan. Selain itu, pungutan tersebut juga tidak masuk kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah,” terangnya.
Kepafda wartawan, dengan menggandeng PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Dinas LH selaku penanggung jawab pengelola kebersihan, mulai menerapkan retribusi resmi pungutan sampah kepada masyarakat sebesa Rp 3.500 .
Dalam kalkulasi Rizali, potensi mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah secara resmi ini minimal Rp 500 juta per tahunnya.
Ia mengakui, encana rpenerapan retribusi sampah dalam tahap penggodokan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Kami kitra warga tidak keberatan, pasalnya selama ini masyarakat sudah membayar iuran sampah di tingkat RT antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bulannya, sementara yang dipungut pemkan tidak lebih dari uang jajan anak sekolah selama sepekan,” ungkpanya seraya menambahkan dana yang diterima akan menjadi sumber pendapat APBD serta menjadi pembiayaan penggelolaan sampah dan kebersihan Kota Sangatta.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakPeminat Tinggi, Pasar Tani Diperpanjang Sehari
Artikulli tjetërPerbaikan TPA Batota Menunggu APBD Perubahan