Beranda ekonomi Bupati Setuju Dana Disvestasi Masuk ke Bank Kaltim

Bupati Setuju Dana Disvestasi Masuk ke Bank Kaltim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/6)
Dilantik menjadi Bupati untuk lebih kurang 8 bulan hingga awal tahun 2016 mendatang, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mendapat tugas khusus dari Gubernur Awang Faroek Ishak, diantaranya penyelesaian divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemkab Kutim sebesar 18,6 persen atau senilai Rp276 M diperjuangkan kembali dan dijadikan penyertaan modal kepada Bank Kaltim.
Masalah divestasi saham PT KPC , diungkpan sempat menyeret Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka. Namun setelah 3 tahun ditetapkan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) karena terbukti tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Menanggapi permintaan Gubernur Awang Faroek tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menerangkan penarikan kembali dana divestasi saham KPC tersebut tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kasus penyalahgunaan dana penjualan saham KPC sebesar Rp276 miliar itu telah selesai dan menyeret beberapa orang diantaranya mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono sebagai terpidana.,” terang Ardiansyah.
Ardiansyah berharap sitaan Kejagung segera masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kutim sehingga bisa menjadi penyertaan modal Kutai Timur di Bank Kaltim. “Dengan penyertaan modal itu nantinya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kaltim dan Kutai Timur,” sebut Ardiansyah. (SK-03/SK-09)

Artikulli paraprakArdiansyah : Keluarga Benteng Utama Menyelamatkan Anak Bangsa
Artikulli tjetërDesa Diinstruksikan Buat Rumah Pangan Lestari