
SANGATTA (6/9-2017)
Raut wajah BI alias Bi tampak sekali kesedihannya, ketika dibawa petugas dari Kejaksaan Negeri Sangatta keluar ruang sidang PN Sangatta. Mukanya tampak pucat, bahkan ia tak mampu berkata-kata ketika ditanya Suara Kutim.com seraya tangannya dipasang borgol.
Pria asal Kongbeng yang didakwa mencabuli Mawar (12) yang tiada lain anak tirinya, Rabu (6/9) dituntut Jaksa Harimand dengan hukuman penjara salama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan yang disampaikan dihadapan majelis hakim PN Sangatta yang dipimpin Marjani Eldiarti itu, membuat Bi shock.
Menurut Jaksa Harismand, dalam persidangan terutama ketika korban dihadirkan, terdakwa BI tidak membantah apa yang diterangkan saksi. Demikian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Rabu (23/8) lalu. “Terdakwa membenarkan Mawar anak tirinya, dan melakukan perbuatan tak pantasnya berulang kali kepada Mawar,” terang Harismand.
BI sendiri sebelum dibawa kembali ke Polres Kutim, mengaku ia sebelumnya merayu anak tirinya agar bisa “melayaninya”. Ketika ditanya Suara Kutim.com, BI membenarkan Mawar ia garap sejak bulan Februari tahun 2017, dan ketahuan bulan April 2017. “Sepulang dari membeli kopi, dikebun sawit,” akunya ketika ditanya kapan menondai anaknya kali pertama.
Perbuatan tak pantas itu, ujar Harismand, kembali diulangi BI di kediaman kakek korban serta di tempat lainnya termasuk ketika Mawar pulang mengambil baju tari. “Ditempat kakek Mawar perbuatan bejat itu dilakukan dua kali,” beber Harismand seraya menambahkan Bi mengakui telah menodai Mawar sebanyak 7 kali.
Dihadapan majelis hakim mengaku setiap melakukan perbuatan bejatnya, selalu mengancam Mawar tidak bercerita kepada ibunya. Mawar, ketika dihadirkan sebagai saksi, ujar Harismand, mengaku takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas.
BI oleh Jaksa Harismand, didakwa melanggar UU Perlindungan Anak Jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (SK12)