Beranda hukum Cabuli Anak Tiri, Su Tahun Baru Ditahan Polres Kutim

Cabuli Anak Tiri, Su Tahun Baru Ditahan Polres Kutim

0

Loading

SANGATTA (3/1-2018)
Belum tuntas pemeriksaan kasus pencabulan yang menimpa Putri (8) dilakukan Polres Kutim, belakangan muncul kasus baru. Kasus yang menimpa Seroja (13) bukan nama sebenarnya, tersangkanya Su (30) juga dilakukan ayah tiri korban.
Kasus yang terjadi sebuah areal perkebunan kelapa sawit di Bengalon ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, terjadi di kebun sawit. “Saat itu, korban yang sudah masuk usia remaja itu diminta mengantar ke kebun namun sesampainya dikebun, bujuk rayu mulai dilakukan hingga dengan alasan pengobatan,” terang kapolres.
Bersam Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena dan Kepala Unit PPA Bripka Henriyani Hastuti, disebutkan saat memberikan keterangan Soraja mengaku diperlakukan Su tak pantas sejak bulan Juni tahun 2017 lalu. “Kasus ini terungkap ketika Seroja curhat ke temannya, hingga disampaikan ke tante korban sehingga dilaporkan ke polisi,” terang AKP Andhika Darma.
Selama ini, korban tertekan sehingga kerap enggan berteman dengan teman-temannya karena diancam tidak bercerita dengan orang lain. Kasus yang masuk kepolisian awal bulan Desember tahun 2017 ini, telah memasuki pemberkasan. “Su sudah menjadi tersangka, ia ditahan sejak akhir tahun lalu karenanya bermalam tahun baru di penjara,” sebut Hastuti seraya menyebutkan Su bakal disangka melanggar UU Perlindungan Anak.(SK12)