SANGATTA (8/6-2019)
ARP alias Rahim bin HS, dituntuit 2 tahun penjara karena melakukan pebaculan terhadap Nia – soerang gadis berkebutuhan khusus di Sangatta. Muhamad Israq sebagai JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggata menyebutkan ARP yang tinggal di Sangatta Utara ini, ditangkap Polisi karena melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap Nia – bukan nama sebenarnya.
Perbuatan tak pantas dilakukan ARP, kata Israq – terjadi Senin (3/12) tahun 2018 lalu di tempat kosnya. Nia yang merupakan anak berkebutuhan khusus itu, dibawa ARP ke tempat kosnya di Gang Lasinrang Sangatta Utara.
Selama berada di kosnya, Nia sempat digauli namun sebelumnya dirayu dan akan dinikahi. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Riduansyah, Senin (29/4) kemarin, Israq menyebutkan setelah mengauli Nia di kamar kosnya, terdakwa ARP membawa Nia ke Sangkulirang, kemudian Muara Badak – Kukar dan Palaran – Samarinda. “Selama Nia dibawa ke Sangkulirang, Muara Badak dan Palaran, tidak pernaha ARP meminta ijin orang tua Nia,” sebut Israq – usai sidang kemarin.
ARP sendiri didakwa melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana, selama kejaksaan menghadirkan Nia sebagai saksi korban, kemudian orang tua Nia dan Rara Amiati – seorang psikolog.(SK11)