SANGATTA (24/8-2017)
Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawh umur bernama Toyo alias Toyo bin Noridin (64) warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung, belum lama ini, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 Juta. Ia dinilai Majelis Hakim PN Sangatta terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, yakni dengan bujuk rayu mengajak Sakura – bukan nama sebenarya untuk melakukan hubungan badan.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, dihadapan Muhammad Israq sebagai JPU, mengungkapkan Toyo yang sudah punya cucu ini terungkap melakukan pecabulan kepada Sakura yang masih berusia dibawah umur.
Peristiwa tragis bagi Sakura itu, terjadi saat sebagin ummat Islam melaksanakan shalat Jumat, pada tangga 16 September 2016. “Terdakwa mengaku dan dibenarkan korban, bahwa perbuatan cabul itu dilakukan di rumah terdakwa di Blok A Rt 1 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung ketika korban sedang bermain-main kemudian dipanggil terdakwa dan dibawa masuk ke kamar terdakwa,” ungkap majelis hakim seraya menambahkan setelah melakukan pecabulan korban diberi uang sebesar Rp50 ribu.
Aksi kedua terdakwa, diugkapkan pada Senin (10/10-2016) di belakang rumah terdakwa tepat di kebun sawit. Perbuatan kedua ini, dilakukan ketika terdakwa melihat Sakura sedang mandi di kolam kemudian dipanggil dan dibawa ke kebun kelapa sawit.
Perbuatan bejat Toyo ini belakangan diketahui orang tua Sakura, sehingga pemilik kebun sawit ini dilaporkan ke Polisi akhir tahun 2016 lalu.
Terhadap perbuatan Toyo, majelis hakim sependapat dengan JPU sebagai perbuatan tak pantas, terlebih korbanya masih berusia 12 tahun. “Jadi hukuman 10 tahun itu dirasa pantas ya, nanti jika dipenjara jangan berbuat macam-macam banyak-banyak bertobat, terdakwa sudah tua dan punya anak cucu,” pesan Hakim Marjani kepada pria kelahiran Situbondo tanggal 30 Maret 1953 ini.
Terhadap putusan yang ringan 2 tahun dari tunututan JPU Muhammad Israq ini, Toyo yang kesehariannya mengurus kebun kelapa sawit, menyatakan menerima. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, ia dikirim ke Lapas Bontang.(SK12).