Beranda hukum Bawaslu : Jangan Coba-Coba Langgar UU Pemilu

Bawaslu : Jangan Coba-Coba Langgar UU Pemilu

0

Loading

SANGATTA (21/9-2018)
Calong Anggota Legeslatif, DPD – RI dan tim pemenangang Presiden diingatkan untuk benar-benar mentaati aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kemungkinan besar bisa kepesertaan dan perolehan suaranya didiskualifikasi.
Peringatan itu disampaikan M Idris – Komisioner Bawaslu Kutim dalam pertemuana dengan sejumlah LO Parpol peserta Pemilu 2019. Dalam acara yang bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang digelar Bawaslu Kutim, Jumat (21/9) di Hotel Mesfa Mulia Sangatta Utara, Idris menegaskan aturan yang tertuang dalam PKPU sudah jelas dan tegas.
“Semua kegiatan Caleg, Parpol dan Tim Pemenagan wajib dilaporkan ke Polisi dengan tembusan KPU, Panwaslu. Kalau ada kegiatan yang tidak berijin, Bawaslu akan membubarkan dan jika berijin tentu akan mendapat pengamanan dari aparat keamanan yakni Polisi,” terangnya seraya menambahkan pertemuan di rumah wajib dilaporkan.
Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi terkait jumlah peserta pertemuan yang bisa dilaporkan ke Polisi, mantan Komisioner Panwaslu Kutim ini mengungkapkan jika dalam ruang tertutup maksimal seribu orang ataua tidak melebihi kapasitas ruangan. “Nah jika pertemuan itu 10 orang atau 5 orang namun dalam rangka kampanye wajib dilaporkan sehari sebelum pelaksanaan, kalau tetap dilakukan akan menjadi catatan pelanggaraan,” pesanya.
Dalam pertemuan yang diikuti berbagai pihak termasuk Polres, Pemkab, KPU, dan PWI Kutim, Idris yang hadir bersama Budi Wibowo, dipandu Sekretaris Bawaslu Hairy Anshari, secara detail memaparkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye dan masa tenang.
Tanpa menakut-nakuti, Idris mengungkapkan jika pelanggarannya TSM, tidak menutup kemungkinan Caleg didiskualifikasi, dan pelakukanya tetap diproses sesuai UU Pemilu 2019. “Tidak mau hadir, jika ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka yang bersangkutan dinyatakan DPO sehingga kapan saja ditemukan akan ditangkap dan wajib menjalani hukumn yang sudah ditetapkan,” pesannya.
Sosialisasi Bawaslu tentang pengawasan Pemilu dan Pilpres ini, disampaikan Bawaslu agar semua Caleg dan Parpol benar-benar mentaati aturan, termasuk Pemkab, kalangan pers dan masyarakat sehingga Pemilu dan Pilpres benar-benar bersih dan jujur. (SK12)

Artikulli paraprakAgusriansyah : Nggak Bisa TK2D Disamakan Dengan Umum
Artikulli tjetërSedikitnya 8.650 Orang Datangi Presiden, Tuntut Segera Terbitkan PP DOB