Beranda kutim Caleg Dari ASN, Anggota TNI dan Polri Wajib Melampirkan Surat Pengunduran Diri

Caleg Dari ASN, Anggota TNI dan Polri Wajib Melampirkan Surat Pengunduran Diri

0
Ketua DPC Demokrat Kutim Alfian Aswad saat menyerahkan dokumen pendaftarar Bakal Calon Anggota DPRD Kutim.

Loading

SANGATTA (22/7-2-18)
Setiap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR-RI atau DPD. Namun, proses pendaftaran untuk DPRD dan DPR-RI melalui Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019.

Pendaftaran Bacaleg Golkar Kutim di KPU
Ulfa Jamilatul Farida – Komisioner KPU Kutim menerangkan dalam UU Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tertera jelas apa saja syarat WNI yang akan menjadi anggota DPRD dan DPR-RI seperti berusia 21 tahun, memiliki STTB serendahnya SLTA.
Terkait ASN, Polri dan TNI dijelaskan wajib mengundurkan diri baik sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri. “Dalam hal pengunduran diri sebagai pegawai negeri, anggota TNI atau Polri dipertegas dalam UU ASN yakni sejak yang bersangkutan menjadi anggota Parpol,” jelasnya.
Kepada Suara Kutim.com, ia menerangkan, PNS dan Anggota TNI – Polri yang akan mendaftar sebagai Caleg wajib menyampaikan surat keputusan terkait statusnya sebagai PNS, Anggota TNI atau Polri.”Minimal yang dilampirkan surat permohonan mengundurkan diri, kemudian menyertakannya satu hari menjelang penetapan sebagai DPT, atau jika belum selesai diproses calon wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima atau keputusan pemberhentian belum
akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon,” beber Ulfa.
Hal serupa juga berlaku bagi Caleg yang kini berstatus anggota DPRD namun kembali mencalonkan diri lewat parpol lain. Mereka, ujar Ulfa, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD jika pada Pemilu 2019 nanti dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir
Catatan Suara Kutim.com saat ini terdapat 2 PNS Pemkab Kutim yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kutim yakni Mugeni yang kini menjabat Asisetn Pemkesra Setkab Kutim, kemudian Baya Sargius – pejabat pada Badan Kesbangpol Kutim.
Mugeni disebut-sebut mendaftar melalui Partai Golkar untuk Dapil III, sementara Baya Sargius melalui Partai Demokrat. Sedangkan anggota DPRD Kutim periode 2014- 2019 yang pindah partai yakni Syafruddin HAM dari PAN ke Nasdem, Piter Palanggi dari PKPI ke Nasdem serta Suriati dari Demokrat ke Golkar.
Pada Pasal 25 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, terang Ulfa, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan terkait pengunduran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga pencalonannya dibatalkan. (SK12)