Beranda foto Camat dan Satpol Diperintahkan Awasi THM

Camat dan Satpol Diperintahkan Awasi THM

0
Salah satu bangunan di Jalan Pendidikan Sangatta Utara, dikala malam rumah tinggal ini menjadi THM.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/6)
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) sejenisnya termasuk pedagang petasan untuk menghentikan kegiatannya selama Ramadhan, jika tidak ia menyerahkan kepada aparat kepolisian serta Satpol PP untuk bertindak.
Penegasan itu dilontarkan Ardiansyah seusai bersilahturahmi dengan sejumlah tokoh agama, masyarakat dan adat serta Partai Politik (Parpol), Rabu (17/6) siang di Ruang Damar Pemkab Kutim. Sesuai edaranm, terang Ardiansyah semua kegiatan THM 3 hari menjelang puasa Ramadhan tidak boleh beroperasi atau wajib tutup dan boleh buka kembali tiga hari pasca lebaran.
Secara khusus kepada Kepala Satpol PP, ia minta aktif melakukan pemantauan dan melakukan tindakan jika ada THM yang masih beroperasi. “Segera lakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya lakukan monitoring dan tindakan jika ada THM yang beroperasi selama Ramadhan,” pesannya kepada Rizali Hadi – Kepala Badan Satpol PP Kutim.
Hal serupa diintruksikan bupati kepada camat di luar Sangatta Utara dan Sangatta Selatan seperti Muara Wahau yang kini mempunyai 30 THM, Bengalon di ruas Jalan Bengalon – Tepian Langsat, serta Teluk Pandan. “Camat segera lakukan monitoring dan laku penghentian tegas terhadap THM yang masih beroperasi,” kata Ardiansyah.
Disebutkan, pemerintah melarang THM beroperai tiada lain sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Ramadhan yang oleh ummat Islam dianggap paling suci dan bulan untuk mengamalkan perbuatan baik. “Alangkah baiknya jika pengelola THM menghentikan kegiatannya dan melakukan kegiatan yang diajarkan Islam, selain itu jika pengelola dan penghuninya beragama Islam tentu bulan Ramadhan merupakan bulan paling tepat untuk intropeksi,” imbuh Ardiansyah Sulaiman.(SK-03/SK-012)