Beranda hukum Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim Digugat Rp31 M, Karena Salah Bayar Lahan

Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim Digugat Rp31 M, Karena Salah Bayar Lahan

0
IPA Kaliorang yang dibangun Pemprov Kaltim

Loading

SANGATTA (3/8-2017)

Arsanty Handayani – Kuasa Hukum Kurnia Setiawan
Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim digugat Rp31 M oleh Kurnia Setiawan warga Kaliorang. Kasus perdata yang tercat di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN Sgt, terkait obyek tanah pembangunan IPA Kaliorang.
Arsanty Hadayani selaku kuasa hukum Kurnia Setiawa menerangkan, gugatan yang disidangkan Marjani Eldiati, dengan anggota M Riduansyah dan Nurachmat, bahkan klinnya merupakan pemilik lahan yang jadikan IPA Kaliorang. “Luas lahanya satu hektar, namun saat dilakukan pembebasan atau pembayaran lahan diberikan bukan kepada Kurnia Setiawan, karena itu klin kami mengugat kepada Pemkab dan Camat Kaliorang,” terang Arsanty, Kamis (3/8).
Dalam gugatannya, Arsanty menyebutkan lahan yang kini menjadi lokasi TPA Kaliorang sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 50 x 200 meter persegi yang terletak di Jalan Poros Trans Kalimantan Desa Bukit Makmur Kecamatan Sangkulirang yang saat ini Kecamatan Kaliorang.
Tanah itu, berdasarkan surat keterangan kepemilikan dengan nomor register 27/BM/II/1995 yang diterbitkan Kepala Desa Bukit Makmur pada tahun 1995 dan diketahui Camat Kecamatan Sangkulirang dengan nomor register 593.3/88/XI/1995 yang dengan batas sebelah Utara Fadli Hessa, Selatan dengan Basuki Widodo, sebelah timur dengan tanah milik Desa Bukit Makmur dan Barat dengan Jalan Penghubung.
Terhadap Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim yang diwakili Waluyo Heriawan – Kabag Hukum Setkab Kutim, Arsanty menggugat secara materiil sebesar Rp30 M dan in materiil sebesar Rp1 M. Selain itu, mengembalikan tanah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada penggugat jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya memberi ganti kerugian sebesar Rp30 M.(SK2/SK3/SK12)