Beranda hukum Curi Aki Solar Cell, ES Didakwa Berlapis

Curi Aki Solar Cell, ES Didakwa Berlapis

0

Loading

SANGATTA (11/5-2019)

            Es alias Ek bin Bus (25) – warga Jalan Karya Etam Sangatta Utara, terdakwa pencurian akki solar cell di Jalan Margo Santoso Desa Sangatta Utara, Senin (25/2) lalu, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

            Perbuatan Es yang sempat membuat warga geram karena lingkungan mereka kembali gelap, dipergoki warga saat ia memanjat salah satu tiang listrik. Belum sempat mencopot aki, ia keburu dikejar warga sehingga meninggalkan sepeda motornya.

            Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Es, melakukan aksi pencurian akki lampu penerangan milik Pemkab Kutim, Senin (25/2) pukul 03.00 Wita. “Terdakwa ES saat beroperasi memanjat  tiang lampu penerang jalan solar cell dengan tujuan untuk mengambil accu, pengambilan dilakukan dengan cara mencongkel kotak lampu dengan menggunakan tang kemudian memotong dua buah kabel yang terhubung dengan accu,” terang Israq.

ES yang didakwa melanggar pasal Pasal 363 ayat  1  angka ke-5 KUHP pada dakwaan primier ini, belum sempat mengambil accu yang ia incar keburu diketahui warga diantaranya Dwi Priyanto yang langsung memburu ES yang sedang memanjat.

            Melihat ada warga datang, ES buru-buru turun dan melarikan diri seraya meninggal sepeda motor yang ia gunakan untuk mencuri. Meski sempat kabur, namun ES tak lama berhasil dibekuk Rudi Setiawan dan Agus Santoso – anggota Polsek Sangatta Utara. “ES ditangkap di Jalan Hidayatullah setelah Polsek Sangatta Utara menerima laporan serta melakukan penyelidikan dari sepeda motor yang ditinggal ES,” sebut Israq.

            Aksi pencurian sollar cell terutama accu ini, dilakukan ES ditempat lainnya yakni di Jalan Sulawesi  Sangatta Utara. Accu yang dibutuhkan masyarakat itu, dijual ES seharga  Rp 204 ribu  kepada Puput Hariyadi seorang   penampungan besi tua di Jalan  APT. Pranoto  Sangatta.

            Disebutkan, akibat perbuatan ES, Pemkab Kutim mengalami keruigan Rp4 juta, karenanya ES selain didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 5 KUHP, ia juga didakwa melanggar Pasal 362 KUHPidana.(SK11)

Artikulli paraprakPasokan Datang, Harga Bawang Putih Mulai Turun
Artikulli tjetërBappenda Harapkan Masyarakat Aktif Bayar PBB