Beranda hukum Dampak Defisit APBD Tahun 2019 : Utang, Insentif dan Gaji TK2D “Meragukan”...

Dampak Defisit APBD Tahun 2019 : Utang, Insentif dan Gaji TK2D “Meragukan” Bisa Dibayar

0

Loading

SANGATTA (17/6-2019)

Dibatalkannya dana  transfer oleh Kementrian Keuangan (Kemenku) kepada Pemkab Kutim, tentu kabar tidak menggembirakan. Pasalnya,  Pemkab Kutim terdesak utnuk menuntaskan kewajiban yang ada termasyk  pembayaran  hutang  proyek pekerjan  tahun 2017 dan 2018 lalu.

Belum termasuk,  kebutuhan belanja langsung pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), hingga belanja anggota DPRD Kutim yang belum teranggarkan di triwulan ke empat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Edward Azran Senin (17/6) menyebutkan  saat ini sudah ada kepastian jika pusat tidak mentransfer dana triwulan ke empat yang merupakan dana kurang salur pusat ke Kutim senilai Rp332 miliar rupiah, namun Pemkab Kutim tetap optimis mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang dihadapi.

Edward menandaskan, sejak penetapan APBD Kutim 2019 sebesar Rp3,36 triliun, apa yang dipatok sudah masuk perhitungan  defisit, karena besaran yang dipasang  merupakan perhitungan masuknya dana kurang salur pusat ke daerah tahun 2018, yang belum tentu dilakukan.

 “Sekarang terbukti dengan tidak di transferkannya dana kurang salur triwulan ke empat senilai Rp332 miliar, kondisinua tentu  saja tidak bisa diharapkan  realisasinya. Sementara, saat ini Pemkab Kutim memiliki tanggungan penyelesaian pembayaran hutang senilai Rp311 miliar rupiah. Ditambah  gaji dan insentif untuk ASN, TK2D Kutim, gaji dan insentif anggota DPRD Kutim, belum teranggarkan hingga akhir tahun 2019 sebesar Rp286 miliar rupiah. Sehingga, pada akhir tahun 2019 nanti Pemkab Kutim harus menyiapkan dana lebih kurang Rp597 miliar,” beber pria yang kini memimpin Bappeda Kutim untuk kedua kalinya.  

Lulusan S3 Unpad Bandung ini, menyetakan dengan kondisi saat ini,  Pemkab Kutim harus tetap optimis bisa mengatasinyat erlebih masih ada kemungkinan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah yang sah untuk menutupi segala kekurangan.

Namun, tambahnya,   setiap OPD di Kuitm wajib melakukan penyusunan program skala prioritas yang akan masuk pada APBD Kutim 2019 Perubahan nanti. Sementara, penundaan program kegiatan yang saat ini dilakukan tetap akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang dengan penganggaran yang baru.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakCatatan Perjalanan Haji (31)
Artikulli tjetërJadi Perantara Pengedar Sabu, Nadi Dihukum 6 Tahun Penjara